Sepasang Kekasih Jual Satwa Langka
BANYUWANGI – Balai Konservasi servasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi wangi dan anggota Polsek Kalipuro berhasil erhasil menyelamatkan satwa langka ngka yang akan diperjualbelikan. an. Dua tersangka yang diduga ga melakukan perdagangan hewan langka tersebut ditangkap setelah satu minggu u melakukan transaksi via a online.
Mereka adalah Fatih Mujabur ur Rahman Permono Putra, 20, warga arga Dusun Jatimulyo, RT 02 RW W 04, Kecamatan Petarukan, Kabupaten upaten Pemalang, Jawa Tengah; dan kekasihnya yang bernama Hafitalia, 22, warga Dusun Jelon, RT 18 RW 03, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kakaktua jambul kuning atau Cacatua sulphurea yang akan diperjualbelikan. Kepala Resort Konservasi Wilayah XIV BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Transaksi jual beli hewan yang terancam punah itu berlanjut via media sosial Facebook yang disertai nomor WhatsApp milik tersangka. Setelah melakukan pendekatan dengan bertanya mengenai burung kakaktua tersebut, Vivi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya menyepakati harga yang ditawarkan tersangka, yaitu Rp 3.200.000.
”Saya melakukan negosiasi alot dengan tersangka sejak 7 November 2017 lalu. Akhirnya disepakati tanggal 14 November kemarin,” ungkap Vivi. Setelah itu tersangka Fatih sepakat untuk mengantarkan burung tersebut ke Banyuwangi. ”Mereka akhirnya mau melakukan transaksi secara tunai dan datang ke Banyuwangi,” imbuhnya.
Fatih datang ke Banyuwangi bersama kekasihnya, Hafitalia. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2801 AAD. Transaksi berlangsung di Warung Pondok Boga, Desa Ketapang. ”Sebelumnya kakaktua jambul kuning berada di Situbondo di rumah Hafitalia. Mereka datang ke lokasi pukul 12.25 Selasa lalu (14/11),” kata Vivi.
Kedua pelaku disuguhi minuman terlebih dahulu dan diajak mengobrol soal jual beli burung itu. Tak lama kemudian, kedua tersangka yang membawa keranjang putih berisi burung kakaktua digiring ke Mapolsek Kalipuro. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, kedua tersangka telah melakukan tindakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Akibat tindakannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
”Tersangka kami amankan di Mapolsek Kalipuro. Setelah dilakukan penyidikan pukul 14.00 kemarin (15/11), keduanya langsung kami pindahkan ke Lapas Banyuwangi,” terang Supriyadi. (kri/aif/c9/diq)