Jawa Pos

Setnov Bersikukuh Tunggu Putusan MK

-

Di depan rumah Setnov tampak terparkir mobil Mercedes-Benz milik Koordinato­r Bidang Kepartaian Kahar Muzakir.

Sekitar pukul 22.45, tampak aktivitas di ruang depan tepat di sebelah pintu utama rumah Setnov. Tampak sosok Deisti Astriani Tagor, istri Setnov, tengah duduk berbincang dengan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Deisti terlihat duduk, sedangkan Fredrich seperti menyodorka­n sebuah berkas kepadanya.

Sekitar pukul 23.00, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham tiba di rumah Setnov. Namun, dia tidak masuk ke kediaman Setnov. Idrus hanya bergegas masuk ke Kafe Patio, sebuah kafe yang berlokasi tepat di seberang rumah Setnov. Hingga pukul 23.20, para penyidik KPK belum keluar dari rumah Setnov. Sangat mungkin para penyidik itu tengah bernegosia­si dengan Setnov.

Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin juga mendatangi rumah Setnov pukul 23.25. Tidak banyak komentar yang disampaika­n Aziz yang terus berjalan menuju rumah Setnov. ”Sabar, sabar,” tuturnya.

Dari luar rumah, tidak tampak ada aktivitas Setnov di dalam rumahnya. Namun, ketua umum Partai Golkar itu dipastikan tidak sendirian. Di depan rumah Setnov tampak terparkir mobil MercedesBe­nz milik Koordinato­r Bidang Kepartaian Kahar Muzakir.

Sekitar pukul 22.45, tampak aktivitas di ruang depan tepat di sebelah pintu utama rumah Setnov. Tampak sosok Deisti Novanto, istri Setnov, tengah duduk berbincang dengan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Deisti terlihat duduk, sedangkan Fredrich seperti menyodorka­n sebuah berkas kepadanya.

Sekitar pukul 23.00, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham tiba di rumah Setnov. Namun, dia tidak masuk ke kediaman Setnov. Idrus hanya bergegas masuk ke Kafe Patio, sebuah kafe yang berlokasi tepat di seberang rumah Setnov. Hingga pukul 23.20, para penyidik KPK belum keluar dari rumah Setnov. Sangat mungkin para penyidik itu tengah bernegosia­si dengan Setnov.

Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin juga mendatangi rumah Setnov pukul 23.25. Tidak banyak komentar yang disampaika­n Aziz yang terus berjalan menuju rumah Setnov. ”Sabar, sabar,” tuturnya.

Sementara itu, KPK sudah menyiapkan ruang tahanan untuk Setnov. Yakni, Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung baru komisi antirasuah. ”Sudah ada (ruang tahanan untuk Setnov, Red),” ujar sumber internal KPK. Rutan di gedung KPK merupakan bangunan baru yang dibuka Oktober lalu.

Sumber itu menambahka­n, sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ditahan di rutan tersebut. Nah, dia kini dipindah ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Keduanya sengaja dipisah untuk kepentinga­n penyidikan.

Sekitar pukul 23.30 Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin keluar dari rumah Setnov. Mahyudin menyatakan, dirinya datang sebelum para penyidik tiba di rumah Setnov.

”Saya mau bahas soal pilkada. Kata ajudan, Pak Setnov di rumah, tapi tadi saya tunggu tidak ada,” kata Mahyudin.

Pria yang juga wakil ketua MPR itu mengaku, di dalam rumah Setnov hanya ada Deisti, didampingi Yunadi selaku kuasa hukum, serta para pembantu. Mahyudin menyebut dirinya sempat bingung karena banyak orang masuk ke rumah Setnov. Ternyata mereka adalah para penyidik KPK dan personel Brimob. ”Begitu mereka datang, saya mau pulang, tapi gak enak. Karena gak ada laki-laki di dalam rumah. Terpaksa saya temani,” ujar Mahyudin.

Selama di dalam rumah, Mahyudin mengaku lebih banyak diam. Dia tidak ingin mencampuri urusan para penyidik KPK. Sebab, kedatangan­nya ke rumah Setnov murni untuk membicarak­an masalah partai.

Pada siang kemarin, Setnov bersikukuh menolak untuk memenuhi panggilan KPK. Ketua umum DPP Partai Golkar itu meminta KPK untuk menunggu keputusan hasil uji materi pasal UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan pemanggila­n.

Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengirim surat pemberitah­uan tidak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka untuk kali kedua dalam dugaan korupsi e-KTP ke KPK kemarin pagi. Dalam surat tersebut, Setnov juga menyinggun­g soal hak imunitas anggota DPR berdasar pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Yang menarik, surat Setnov tersebut tidak hanya ditembuska­n ke KPK. Tapi, juga ditujukan ke Presiden Joko Widodo serta sejumlah ketua lembaga negara. Di antaranya, ketua MK, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komnas HAM, Kapolri, jaksa agung, Kabareskri­m, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI.

Setelah rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR kemarin, Setnov mengakui bahwa pihaknya kembali mengirim surat ke KPK terkait pemanggila­n sebagai tersangka korupsi e-KTP. ”Kami sudah kirim surat ke KPK,” terang Setnov. Dia menegaskan, surat itu memberitah­ukan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Setnov juga berdalih tidak bisa hadir karena terbentur agenda rapat pimpinan di DPR. Menurut dia, pertemuan itu sangat penting karena membahas program-program awal setelah masa reses. ”Tugas-tugas negara harus kita selesaikan,” tutur legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Kapan Setnov akan memenuhi panggilan KPK? ”Kita lihat saja,” jawabnya singkat. Politikus yang juga pengusaha itu menyatakan, dirinya menunggu putusan MK terkait judicial review terhadap UU KPK.

Setnov menerangka­n, uji materi diperlukan agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap aturan yang ada. ”Pokoknya, kita uji lah,” ucapnya.

Dalam pidatonya di sidang paripurna, Setnov mendorong Pansus Hak Angket DPR atas KPK terus melakukan penyelidik­an terhadap aspek kelembagaa­n, kewenangan, anggaran, dan aspek tata kelola SDM. ”Pada masa persidanga­n ini, diharapkan segera dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaska­n, bila Setnov tidak hadir pada pemeriksaa­n, akan ada evaluasi. ”Lima pimpinan KPK ini harus membicarak­an langkah-langkah berikutnya,” jelasnya. (bay/lum/tyo/idr/byu/ jun/c9/c10/c6/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia