Jawa Pos

Tagihan Naik, Berpotensi Katrol Inflasi

-

Merujuk data Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyederha­naan berlaku bagi pelanggan 900 VA nonsubsidi yang didorong menjadi 1.300 VA. Lalu, pelanggan golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA dinaikkan menjadi 5.500 VA. Rencana tersebut melihat penetapan tarif yang sama dari golongan 1.300 VA ke 5.500 VA, yakni Rp 1.467,28 per kWh. Sementara itu, pelanggan di atas 5.500 VA menjadi 13.200 VA dan lebih dari 13.200 VA akan loss stroom.

Pemerintah pun menggarans­i tidak ada kenaikan tarif listrik. ”Bergantung Anda pakai berapa,” ujar JK setelah meninjau fasilitas Iradiator Gamma Merah Putih milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Puspiptek kemarin (15/11). JK lantas mengilustr­asikan pemakaian pendingin ruangan yang tentu akan boros bila terus-menerus dipakai. Begitu pula pemakaian alat elek- tronik lainnya. ”Membebani kalau terus pakai AC walaupun tidak ada di kamar. Jadi, jangan lihat di sistemnya,” ujar JK.

Disebutkan bahwa penyederha­naan sistem golongan listrik itu mempermuda­h masyarakat. Selain itu, orang tidak ragu-ragu lagi dalam pemakaian listrik. ”Dulu ada berapa macam golongan, sekarang sudah lebih simpel lagi. Tujuannya, menyederha­nakan sistem,” katanya.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN, memang banyak golongan tarif dan daya. Misalnya, tarif listrik untuk rumah tangga terdiri atas tiga jenis. Yakni, kelas R-1/TR yang meliputi 450 VA, 900 VA, 900 VATRM, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Lalu, kelas R-2/TR adalah pelanggan dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R-3/TR atau rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA. Selain kelas rumah tangga, ada golongan untuk bisnis (tiga kategori), industri (empat kategori), kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (empat kategori), tarif untuk traksi, serta tarif untuk penjualan curah. Masing-masing mempunyai jenis daya yang berbeda.

Di tempat terpisah, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, sekalipun tidak ada kenaikan tarif, penyederha­naan golongan akan berpengaru­h pada inflasi. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengungkap­kan, penyederha­naan golongan tarif tersebut bisa berpengaru­h pada inflasi karena berpotensi meningkatk­an konsumsi listrik. ” Tapi, nanti dilihat komposisi jumlah rumah tangga yang mengalami pergeseran,” tutur Yunita di Gedung BPS kemarin.

Yunita menjelaska­n, selama ini pelanggan listrik terbesar berada di golongan listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA. Setiap kenaikan tarif listrik biasanya berkontrib­usi atau memiliki andil 2,5–3 persen pada inflasi.( jun/ken/c20/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia