Siapkan Fitur Pengecekan NIK
JAKARTA – Kemenkominfo dan operator seluler sedang menyiapkan fitur untuk mengecek NIK terkait registrasi SIM card. Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang dipakai untuk registrasi SIM
Menurut Menkominfo Rudiantara, langkah tersebut diambil karena maraknya scan kartu keluarga beredar di dunia maya. Itu berpotensi disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab saat registrasi SIM card. ”Jika setelah dicek ternyata digunakan untuk registrasi sepuluh SIM card, padahal yang dia registrasi hanya dua. Delapannya itu bisa langsung ditanyakan ke operator,” tutur Rudiantara kemarin (15/11).
Pengecekan tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Saat ini Kemenkominfo dan operator terus menggodok fitur tersebut. Nanti fitur itu bisa diakses melalui operator seluler masing-masing. Rencananya akhir bulan ini fitur itu sudah bisa digunakan masyarakat. ”Paling lambat akhir tahun ini. Nanti bisa dicek di operator masing-masing,” tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, operator diberi waktu hingga 20 November untuk bisa menyediakan fitur pengecekan NIK tersebut. Saat ini setiap operator sedang menggodok metode yang akan digunakan. ”Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin nanti ada pula yang sudah siap meng- gunakan lebih dari satu cara,” tutur Merza.
Dia menjelaskan, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat dianjurkan mengecek NIK ke semua operator. Jika pada saat pengecekan ditemukan nomor ponsel yang tidak dikenal melakukan registrasi dengan menggunakan NIK mereka, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada operator. ”Masyarakat juga bisa minta blok nomor tersebut ke operator,” jelas presiden direktur Smartfren Telecom itu.
Rudiantara mengingatkan bahwa itu bukan satu-satunya cara untuk mengamankan data pribadi. Menurut dia, masyarakat juga harus punya budaya mengamankan data pribadi. Terkadang, masyarakat dengan mudahnya memberikan fotokopi KTP dan KK. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, KTP dan KK tersebut lalu diunggah ke dunia maya. ”Jangan seperti itu,” ujarnya.
Terkait progres registrasi SIM card, Rudiantara mengungkapkan bahwa sampai kemarin sudah lebih dari 60 juta SIM card teregistrasi. Dengan antusiasme masyarakat yang begitu besar, Rudiantara yakin 300 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Indonesia bisa teregistrasi sebelum batas waktu 28 Februari 2018. Mengenai masih banyaknya ditemui kegagalan saat registrasi, Rudiantara mengakui hal tersebut memang kerap terjadi. Berdasar pengamatannya, hal yang memicu kegagalan registrasi adalah saat memasukkan 32 digit nomor KTP dan KK. (and/c10/oki)