Jawa Pos

Siapkan Fitur Pengecekan NIK

-

JAKARTA – Kemenkomin­fo dan operator seluler sedang menyiapkan fitur untuk mengecek NIK terkait registrasi SIM card. Fitur tersebut bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang dipakai untuk registrasi SIM

Menurut Menkominfo Rudiantara, langkah tersebut diambil karena maraknya scan kartu keluarga beredar di dunia maya. Itu berpotensi disalahgun­akan orang tidak bertanggun­g jawab saat registrasi SIM card. ”Jika setelah dicek ternyata digunakan untuk registrasi sepuluh SIM card, padahal yang dia registrasi hanya dua. Delapannya itu bisa langsung ditanyakan ke operator,” tutur Rudiantara kemarin (15/11).

Pengecekan tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Saat ini Kemenkomin­fo dan operator terus menggodok fitur tersebut. Nanti fitur itu bisa diakses melalui operator seluler masing-masing. Rencananya akhir bulan ini fitur itu sudah bisa digunakan masyarakat. ”Paling lambat akhir tahun ini. Nanti bisa dicek di operator masing-masing,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Telekomuni­kasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, operator diberi waktu hingga 20 November untuk bisa menyediaka­n fitur pengecekan NIK tersebut. Saat ini setiap operator sedang menggodok metode yang akan digunakan. ”Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin nanti ada pula yang sudah siap meng- gunakan lebih dari satu cara,” tutur Merza.

Dia menjelaska­n, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat dianjurkan mengecek NIK ke semua operator. Jika pada saat pengecekan ditemukan nomor ponsel yang tidak dikenal melakukan registrasi dengan menggunaka­n NIK mereka, masyarakat bisa langsung melaporkan­nya kepada operator. ”Masyarakat juga bisa minta blok nomor tersebut ke operator,” jelas presiden direktur Smartfren Telecom itu.

Rudiantara mengingatk­an bahwa itu bukan satu-satunya cara untuk mengamanka­n data pribadi. Menurut dia, masyarakat juga harus punya budaya mengamanka­n data pribadi. Terkadang, masyarakat dengan mudahnya memberikan fotokopi KTP dan KK. Tanpa sepengetah­uan pemiliknya, KTP dan KK tersebut lalu diunggah ke dunia maya. ”Jangan seperti itu,” ujarnya.

Terkait progres registrasi SIM card, Rudiantara mengungkap­kan bahwa sampai kemarin sudah lebih dari 60 juta SIM card teregistra­si. Dengan antusiasme masyarakat yang begitu besar, Rudiantara yakin 300 juta SIM card yang diperkirak­an beredar di Indonesia bisa teregistra­si sebelum batas waktu 28 Februari 2018. Mengenai masih banyaknya ditemui kegagalan saat registrasi, Rudiantara mengakui hal tersebut memang kerap terjadi. Berdasar pengamatan­nya, hal yang memicu kegagalan registrasi adalah saat memasukkan 32 digit nomor KTP dan KK. (and/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia