Jaksa Tidak Tahan Henry Gunawan
Pelimpahan Tahap II
SURABAYA – Henry J. Gunawan kembali diserahkan penyidik kepada jaksa dalam kasus dugaan penipuan 12 pedagang Pa sar Turi. Meski terlilit perkara baru, untuk sementara Henry bisa bernapas lega. Sebab, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan di rutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan kemarin siang (15/11). Sekitar pukul 11.00, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Henry datang bersama dengan penasihat hukumnya, Liliek Djaliyah.
Setelah itu, tiga JPU yang ditunjuk memeriksa berkas yang disimpan dalam satu kontainer kapasitas 50 liter. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar lima jam. Sebab, saksi yang diperiksa juga cukup banyak, yakni sekitar 60 orang.
Sekitar pukul 16.00, Henry keluar dari ruang pemeriksaan. Tidak seperti sebelumnya, kali ini Henry tampak kalem. Mengenakan baju safari putih bercorak biru muda, dia terlihat tenang melangkah ke luar kantor kejari. Meski tidak ditahan di dalam rutan, raut mukanya tetap kecut. Dia juga tidak banyak berkomentar terkait dengan pelimpahan kali ini. Henry memilih menunggu persidangan dimulai. Dia lantas masuk ke mobil Toyota Alpard putih berpelat nomor L 1614 SH.
Senada dengan kliennya, Liliek juga enggan banyak berkomentar. Saat ini timnya berfokus menyelesaikan praperadilan kasus tersebut. Praperadilan kasus itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ’’Kita yakin praperadilan kami akan dikabulkan hakim,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyebutkan bahwa pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan. Selama ini, Henry dinilai kooperatif. Dia selalu hadir dalam persidangan kasus dugaan penipuan tanah yang menjeratnya sebelumnya. ’’Karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain,’’ ujarnya.
Ketut menjelaskan, kasus yang menjerat Henry kali ini bermula dari penjualan stan/kios Pasar Turi Surabaya oleh PT Gala Bumi Perkasa. Henry menjanjikan para pedagang dengan status kepemilikan berupa strata title/ sertifikat hak milik (SHM) atas satuan rumah susun.
Henry dua kali bertemu dengan para pedagang di Hotel Mercure Surabaya sekitar akhir Februari 2013 dan awal Maret 2013. Henry berjanji memberikan sertifikat satuan rumah susun.
Dalam acara pertemuan para pedagang pada April 2013, lagi-lagi Henry berjanji memberikan strata title. Dokumen itu, menurut dia, lebih kuat daripada buku stan dan bisa dijaminkan ke bank. ’’Dan jika stan dijual, harganya akan menjadi mahal,’’ urainya.
Setiap pedagang yang membayar sisa dari 20 persen harga diberi pengumuman yang berisi biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan sertifikat. Perinciannya, Rp 1,5 juta untuk biaya PPJB notaris dan Rp 10 juta untuk biaya cadangan penerbitan sertifikat. Selain itu, ada biaya untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) 5% dari harga stan. (aji/c19/ano)