Dokter Tommy Terancam Pecat dari PNS
SIDOARJO – Tommy Gumilar tak hanya kehilangan kebebasan menghirup udara bebas. Setelah dieksekusi dengan dijebloskan ke sel, dokter 47 tahun itu juga terancam kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Usul pencopotan tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan.
’’Kami sampaikan sejak Februari lalu,’’ kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan SpP kemarin (15/11).
Berdasar surat keputusan (SK), Tommy memang berstatus PNS. Dia bertugas di RSUD Sidoarjo. Namun, sejak lama status itu menggantung. Artinya, Tommy sudah lama tidak aktif di rumah sakit milik pemkab tersebut. Tepatnya sejak kasusnya mulai mencuat dan bergulir ke ranah hukum. Sejak saat itu, dia diberhentikan sementara.
Menurut Atok, yang bersangkutan juga tidak lagi menerima gaji penuh layaknya seorang PNS. Begitu ada informasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bersalah dan dihukum penjara selama setahun, usul pemecatan secara tetap pun diajukan.
Namun, lanjut dia, sampai saat ini, usulan tersebut belum ada jawaban. Yang pasti, pihak RSUD Sidoarjo melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan prosedur dan aturan. Soal kepastian, Atok menunggu jawaban dari badan kepegawaian daerah (BKD). Jika sudah keluar, keputusan itu menjadi dasar untuk mengambil langkah lanjutan.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Sidoarjo Tommy menghuni sel karantina. Ada lebih dari 20 orang lain yang menempati ruang tahanan tersebut. Dia menjalani tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) hingga pekan depan. ’’Sampai saat ini, belum ada keluhan dari yang bersangkutan,’’ kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo Mufakhom.
Namun, kondisi kesehatan Tommy tetap diawasi. Sebab, saat masuk lapas dia mengaku menderita sakit jantung koroner. Pernyataannya itu diperkuat dengan rekam medis yang disampaikan. Setiap hari, Tommy juga harus mengonsumsi obat-obatan yang dibawa dari luar penjara. Obat tersebut juga diperlihatkan kepada petugas penjara. ’’Minum obatnya harus rutin,’’ ucap Mufakhom.
Sebagaimana diberitakan, Tommy dibui karena terlibat kasus penipuan. Majelis hakim menilai, Tommy bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut dengan Johanes Igip Varianto, adiknya. Adapun Johanes yang dihukum penjara selama empat tahun telah menjalani pidana setelah putusan pengadilan. Keduanya terbukti menipu dalam usaha bisnis sapi perah. Tergiur dengan iming-iming itu, para korban menyetor uang dengan jumlah beragam, mulai Rp 32 juta hingga lebih dari Rp 100 juta. Total kerugian mencapai Rp 2 miliar. (may/c22/hud)