Hibah Boleh, tapi Atas Nama Yayasan
Sosialisasi Pemprov Jatim tentang Bantuan SMA/MA/SMK Swasta
GRESIK – Kebijakan pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik yang tidak mencairkan bantuan hibah SMA/MA/SMK swasta mengundang reaksi. Agar tidak menjadi polemik, kemarin (15/11) DPRD Gresik mengundang Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo.
Bertempat di ruang rapat paripurna dewan, Himawan menyampaikan bahwa pemkab/pemkot bisa mencairkan bantuan hibah ke lembaga pendidikan swasta. ’’Asalkan persyaratannya lengkap, bisa diberikan,’’ kata Himawan.
Selain anggota dewan, sosialisasi tersebut dihadiri pejabat pemkab. Hadir langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djoko Sulistio Hadi, Kepala Inspektorat Hari Soerjono, Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bambang Isdianto.
Himawan menambahkan, yang bisa mengajukan permohonan bantuan adalah yayasan berbadan hukum. Bukan lembaga SMA/MA/ SMK secara langsung. Perihal nanti yayasan memberikan kewenangan ke sekolah untuk pengelolaan dana, itu urusan internal yayasan. ’’Sebab, yang punya badan hukum kan yayasan, bukan sekolah. Sehingga yang bertanggung jawab adalah yayasan,’’ imbuhnya.
Bantuan hibah, kata dia, hanya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, misalnya penambahan ruang kelas baru. Tidak bisa dipakai untuk menggaji guru. Sebelum permohonan disetujui, organisasi perangkat daerah (OPD) penting melakukan verifikasi ke lapangan.
Himawan menyebutkan, pemberian hibah ke SMA/SMK swasta juga menjadi persoalan di sejumlah daerah. Bukan hanya di Gresik, daerah lain, termasuk Pemkot Surabaya, juga mengalami hal serupa. ’’Kalau masyarakat minta dan ada anggaran, ya dikasih saja,’’ tambahnya.
Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti menyatakan, kini sumber pendanaan lembaga dikmen (pendidikan menengah) terbatas. Karena itu, bantuan pemerintah daerah mutlak dibutuhkan. Menurut dia, sah-sah saja pemkab memberikan bantuan. ’’Apalagi anggaran kan sudah ada,’’ katanya.
Di sisi lain, anggaran BOS daerah (bosda) juga dihapus setelah alih pengelolaan dari pemkab ke provinsi. Saat ini SMA/SMK swasta hanya mengandalkan anggaran BOS pusat serta SPP sebesar Rp 95 ribu per siswa. ’’Kami titip ke Pemkab Gresik, tolong anggaran SMA/MA/SMK swasta juga dipikirkan. Apalagi yang sekolah ini kan anak-anak Gresik juga,’’ imbuhnya. ( mar/c19/dio)