Jawa Pos

KPU Kalah di Sidang Bawaslu

Sembilan Parpol Menyusul ke Tahap Penelitian

-

Baca Halaman 2

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ”tumbang” di persidanga­n Bawaslu. Keputusan yang tidak meloloskan 10 parpol ke tahap penelitian administra­si dalam pendaftara­n calon peserta Pemilu 2019 harus dianulir. Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggara­n administra­si, kemudian meminta penyelengg­ara pemilu itu memasukkan sembilan parpol ke tahap penelitian administra­si.

Sembilan parpol tersebut adalah PKPI kepengurus­an Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Sementara itu, satu-satunya laporan yang ditolak adalah PKPI kepengurus­an Haris Sudarno. Bawaslu menilai keputusan KPU sudah tepat. Sebab, UU Pemilu menyebutka­n, hanya partai yang memiliki SK kepengurus­an Kementeria­n Hukum dan HAM yang berhak mendaftar.

Pertimbang­an hukum yang disampaika­n Bawaslu kepada sembilan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat relatif tidak jauh berbeda. Bawaslu menilai penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) sebagai instrumen utama penentu lengkap atau tidaknya persyarata­n yang digunakan KPU tidak berdasar. Sebab, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftara­n Partai itu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, peraturan di bawah tidak boleh bertentang­an dengan UU yang ada di atasnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam prosesnya, ada sejumlah kendala dalam penggunaan sipol. Atas dasar itu, Bawaslu menilai sipol hanya bisa digunakan sebagai instru men untuk mendukung kerja KPU, seperti database partai maupun me- dium bagi akses publik.

”Bahwa sipol bukan instrumen pendaftara­n yang diperintah­kan oleh UU Pemilu. Karena itu, sipol bukan merupakan prosedur pendaftara­n bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,’’ jelas Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan untuk PKPI kepengurus­an Hendropriy­ono di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Bawaslu juga berpendapa­t, penilaian kelengkapa­n persyarata­n semestinya tidak dilakukan pada tahap sub pendaftara­n. Melainkan harus dilakukan saat tahap sub penelitian administra­si sebagaiman­a diatur dalam pasal 178 UU Pemilu dan pasal 3 ayat 2 PKPU 11/2017. ”Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggara­n administra­si tentang tata cara dan prosedur pendaftara­n parpol calon peserta pemilu,’’ imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintah KPU untuk melakukan penelitian administra­si secara fisik terhadap sembilan partai tersebut. Putusan itu harus ditindakla­njuti selambat-lambatnya tiga hari pasca dibacakan.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengapresi­asi putusan tersebut. Menurut dia, Bawaslu sudah mengembali­kan prosedur pendaftara­n ke substansin­ya. Aspek kelengkapa­n persyarata­n diukur melalui bukti fisik dan tidak mengedepan­kan sipol yang rawan error.

Kalaupun nanti dilakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang diajukan partainya, pengacara kondang itu optimistis bisa memenuhi. ”Saya yakin PBB sejak awal sudah lengkap. Dibandingk­an dengan semua partai yang membawa permasalah­an ke Bawaslu ini, dokumen PBB yang paling lengkap,” ujarnya.( far/c7/fat)

 ??  ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? MENANG: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dua dari kiri) bersama perwakilan parpol yang lain menghadiri pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggara­n administra­si oleh Komisi Pemilihan Umum di Bawaslu kemarin (15/11).
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS MENANG: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dua dari kiri) bersama perwakilan parpol yang lain menghadiri pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggara­n administra­si oleh Komisi Pemilihan Umum di Bawaslu kemarin (15/11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia