KPU Kalah di Sidang Bawaslu
Sembilan Parpol Menyusul ke Tahap Penelitian
Baca Halaman 2
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ”tumbang” di persidangan Bawaslu. Keputusan yang tidak meloloskan 10 parpol ke tahap penelitian administrasi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 harus dianulir. Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi, kemudian meminta penyelenggara pemilu itu memasukkan sembilan parpol ke tahap penelitian administrasi.
Sembilan parpol tersebut adalah PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Sementara itu, satu-satunya laporan yang ditolak adalah PKPI kepengurusan Haris Sudarno. Bawaslu menilai keputusan KPU sudah tepat. Sebab, UU Pemilu menyebutkan, hanya partai yang memiliki SK kepengurusan Kementerian Hukum dan HAM yang berhak mendaftar.
Pertimbangan hukum yang disampaikan Bawaslu kepada sembilan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat relatif tidak jauh berbeda. Bawaslu menilai penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) sebagai instrumen utama penentu lengkap atau tidaknya persyaratan yang digunakan KPU tidak berdasar. Sebab, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Partai itu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam prosesnya, ada sejumlah kendala dalam penggunaan sipol. Atas dasar itu, Bawaslu menilai sipol hanya bisa digunakan sebagai instru men untuk mendukung kerja KPU, seperti database partai maupun me- dium bagi akses publik.
”Bahwa sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu. Karena itu, sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,’’ jelas Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan untuk PKPI kepengurusan Hendropriyono di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Bawaslu juga berpendapat, penilaian kelengkapan persyaratan semestinya tidak dilakukan pada tahap sub pendaftaran. Melainkan harus dilakukan saat tahap sub penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 178 UU Pemilu dan pasal 3 ayat 2 PKPU 11/2017. ”Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta pemilu,’’ imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintah KPU untuk melakukan penelitian administrasi secara fisik terhadap sembilan partai tersebut. Putusan itu harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya tiga hari pasca dibacakan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, Bawaslu sudah mengembalikan prosedur pendaftaran ke substansinya. Aspek kelengkapan persyaratan diukur melalui bukti fisik dan tidak mengedepankan sipol yang rawan error.
Kalaupun nanti dilakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang diajukan partainya, pengacara kondang itu optimistis bisa memenuhi. ”Saya yakin PBB sejak awal sudah lengkap. Dibandingkan dengan semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu ini, dokumen PBB yang paling lengkap,” ujarnya.( far/c7/fat)