Jawa Pos

Sembilan Parpol Ulangi Pendaftara­n

KPU Siapkan Dua Gelombang Tahapan

-

JAKARTA – Melalui putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sembilan parpol tidak jadi dicoret dalam rangkaian pendaftara­n peserta Pemilu 2019. Mereka akan mengulangi pendaftara­n. KPU juga sudah menyiapkan mekanisme khusus bagi parpol yang sebelumnya sempat dinyatakan gagal memenuhi berkas pendaftara­n itu.

Sembilan partai tersebut adalah PKPI kepengurus­an Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sembilan partai itu akan melakukan pendaftara­n ulang. Sebab, berkas yang sempat diserahkan pada proses pendaftara­n Oktober lalu sudah dikembalik­an setelah dinyatakan tidak lengkap.

Hanya, lanjut Arief, mekanismen­ya akan berbeda dengan sebelumnya. Jika saat itu input data ke sistem informasi partai politik (sipol) menjadi pintu awal pendaftara­n, nanti akan dibalik. Dokumen fisik yang dinyatakan sah dan memenuhi langsung di- upload ke sipol. ”Kalau sekarang, mana dokumen fisikmu, oke iya ada. Masukan ke sipol,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (16/11).

Pria asal Surabaya tersebut menuturkan, penggunaan sipol tetap dibutuhkan. Toh, dalam putusannya, Bawaslu juga memperbole­hkan penggunaan sipol sebagai alat untuk menunjang kerja penyelengg­ara. ”Kalau tidak dimasukkan sipol, saya tak mampu deteksi ribuan data. Terutama keanggotaa­n,” katanya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan, KPU akan menyiapkan trek tahapan khusus bagi sembilan parpol. Jadwal itu berbeda dengan 14 partai sebelumnya yang sudah sampai pada tahap penelitian administra­si. Sebab, selisih waktu dengan pendaftara­n kloter pertama terpaut relatif jauh.

Hasyim menyatakan, Senin pekan depan (20/11), sembilan partai wajib menyerahka­n semua berkas persyarata­n yang dibutuhkan selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB. ”Berapa pun dokumennya, waktunya tetap pukul 08.00–16.00,” ujarnya. Sejak saat itu pula, semua partai diharuskan menginput data di sipol.

Untuk penelitian administra­si, KPU menyiapkan alokasi waktu sampai 27 November 2017. Seperti tahapan yang dijalankan 14 partai sebelumnya, sembilan partai tersebut juga memiliki kesempatan untuk perbaikan. Namun, pihaknya masih mendiskusi­kan berapa lama masa perbaikan.

Meski demikian, dia menggarans­i ujung proses tahapan pendaftara­n antara 14 partai dan 9 partai akan sama. Yakni, penetapann­ya akan dilakukan pada Februari 2018. Sebab, UU Pemilu mengamanat­kan agar penetapan peserta Pemilu 2019 dilakukan 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, hasil penelitian administra­si terhadap 14 partai yang dokumennya lengkap pada pendaftara­n sebelumnya akan diumumkan siang ini (17/11). Partai akan diberi berita acara terkait dengan hasil penelitian tersebut. ” Kan ada tanda tentang apa saja yang sudah memenuhi syarat dan apa yang belum memenuhi syarat,” ucapnya.

Jika syarat sudah lengkap, proses pendaftara­n partaipart­ai yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 (partai lama) dianggap rampung. Sementara itu, untuk nonpeserta Pemilu 2014, prosesnya akan dilanjutka­n ke tahap verifikasi faktual. Namun, jika syaratnya dinyatakan tidak lengkap, partai diberi kesempatan memperbaik­i berkas. ’’Waktu perbaikan selama 14 hari, terhitung sejak diterimany­a itu (berita acara),’’ ungkapnya. (far/c20/fat)

 ??  ?? CEK KESIAPAN: Ketua KPU Arief Budiman (dua dari kanan) mengecek proses penelitian administra­si 14 partai yang sudah lolos berkas di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin. Rencananya, KPU mengumumka­n hasil penelitian itu siang ini (17/11).
CEK KESIAPAN: Ketua KPU Arief Budiman (dua dari kanan) mengecek proses penelitian administra­si 14 partai yang sudah lolos berkas di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin. Rencananya, KPU mengumumka­n hasil penelitian itu siang ini (17/11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia