Sembilan Parpol Ulangi Pendaftaran
KPU Siapkan Dua Gelombang Tahapan
JAKARTA – Melalui putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sembilan parpol tidak jadi dicoret dalam rangkaian pendaftaran peserta Pemilu 2019. Mereka akan mengulangi pendaftaran. KPU juga sudah menyiapkan mekanisme khusus bagi parpol yang sebelumnya sempat dinyatakan gagal memenuhi berkas pendaftaran itu.
Sembilan partai tersebut adalah PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sembilan partai itu akan melakukan pendaftaran ulang. Sebab, berkas yang sempat diserahkan pada proses pendaftaran Oktober lalu sudah dikembalikan setelah dinyatakan tidak lengkap.
Hanya, lanjut Arief, mekanismenya akan berbeda dengan sebelumnya. Jika saat itu input data ke sistem informasi partai politik (sipol) menjadi pintu awal pendaftaran, nanti akan dibalik. Dokumen fisik yang dinyatakan sah dan memenuhi langsung di- upload ke sipol. ”Kalau sekarang, mana dokumen fisikmu, oke iya ada. Masukan ke sipol,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (16/11).
Pria asal Surabaya tersebut menuturkan, penggunaan sipol tetap dibutuhkan. Toh, dalam putusannya, Bawaslu juga memperbolehkan penggunaan sipol sebagai alat untuk menunjang kerja penyelenggara. ”Kalau tidak dimasukkan sipol, saya tak mampu deteksi ribuan data. Terutama keanggotaan,” katanya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan, KPU akan menyiapkan trek tahapan khusus bagi sembilan parpol. Jadwal itu berbeda dengan 14 partai sebelumnya yang sudah sampai pada tahap penelitian administrasi. Sebab, selisih waktu dengan pendaftaran kloter pertama terpaut relatif jauh.
Hasyim menyatakan, Senin pekan depan (20/11), sembilan partai wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB. ”Berapa pun dokumennya, waktunya tetap pukul 08.00–16.00,” ujarnya. Sejak saat itu pula, semua partai diharuskan menginput data di sipol.
Untuk penelitian administrasi, KPU menyiapkan alokasi waktu sampai 27 November 2017. Seperti tahapan yang dijalankan 14 partai sebelumnya, sembilan partai tersebut juga memiliki kesempatan untuk perbaikan. Namun, pihaknya masih mendiskusikan berapa lama masa perbaikan.
Meski demikian, dia menggaransi ujung proses tahapan pendaftaran antara 14 partai dan 9 partai akan sama. Yakni, penetapannya akan dilakukan pada Februari 2018. Sebab, UU Pemilu mengamanatkan agar penetapan peserta Pemilu 2019 dilakukan 14 bulan sebelum pemungutan suara.
Sementara itu, hasil penelitian administrasi terhadap 14 partai yang dokumennya lengkap pada pendaftaran sebelumnya akan diumumkan siang ini (17/11). Partai akan diberi berita acara terkait dengan hasil penelitian tersebut. ” Kan ada tanda tentang apa saja yang sudah memenuhi syarat dan apa yang belum memenuhi syarat,” ucapnya.
Jika syarat sudah lengkap, proses pendaftaran partaipartai yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 (partai lama) dianggap rampung. Sementara itu, untuk nonpeserta Pemilu 2014, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Namun, jika syaratnya dinyatakan tidak lengkap, partai diberi kesempatan memperbaiki berkas. ’’Waktu perbaikan selama 14 hari, terhitung sejak diterimanya itu (berita acara),’’ ungkapnya. (far/c20/fat)