Hendropriyono: PKPI Hanya Satu
PUTUSAN Bawaslu terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU bermakna ganda bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Hendropriyono. Tidak hanya memberikan jalan untuk ikut serta dalam Pemilu 2019, putusan itu juga menguatkan legalitas kepengurusannya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan PKPI Hendropriyono. Di sisi lain, gugatan yang diajukan PKPI Haris Sudarno berakhir kandas. ’’Alhamdulillah, Bawaslu memutuskan bahwa KPU harus melanjutkan penelitian dokumen kami,’’ ujar Hendropriyono dalam acara tasyakuran di kawasan Cikini, Jakarta, tadi malam.
Hendro menjelaskan, dengan adanya putusan tersebut, wacana yang menyebut PKPI memiliki dua kepengurusan secara otomatis tidak berlaku. Sebab, pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara tegas menyatakan bahwa kepengurusannya adalah yang sah. ’’Sekarang tinggal satu, nakhoda cuma saya. Kalau ada yang ngaku-ngaku, itu nakhoda kapal rusak,’’ katanya berseloroh.
Meski demikian, mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menegaskan bahwa partainya tidak menutup diri. Sebaliknya, dia tetap mengajak kubu Haris Sudarno bisa bergabung. Namun, pihaknya tidak lantas menyerahkan tampuk kepe- mimpinan. ’’Tak usah mengharapkan ketua, kan tinggal tunggu waktu. Bisa gantian,’’ tuturnya.
Dia mengakui, kontestasi pada pemilu serentak 2019 tidaklah mudah. Karena itu, kader di semua tingkatan diharapkan bisa bahu-membahu memenangkan partai berlambang kepala burung garuda tersebut. (far/c14/fat)