Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 160 Triliun
JAKARTA – Praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) bakal lebih mudah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seiring kerja sama tukarmenukar informasi antara lembaga antirasuah tersebut dan Komisi ASN (KASN) kemarin (16/11).
Informasi yang menjadi prioritas adalah terkait dengan indikasi permainan kotor dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang masih marak dilakukan kepala daerah atau petinggi kementerian serta lembaga. ’’Kami akan berikan informasi kepala daerah mana yang ditengarai melakukan praktik itu (jual beli jabatan, Red),’’ ujar Ketua KASN Sofian Effendi di gedung KPK.
Sofian menjelaskan, nota kesepahaman tersebut berawal dari masih maraknya transaksi di sis- tem pengangkatan pegawai dan jabatan. Berdasar hasil kajian KASN, nilai transaksi itu mencapai Rp 150 triliun–Rp 160 triliun per tahun. ’’Ini mencengangkan (transaksi jual beli jabatan, Red),’’ katanya. Transaksi tersebut diduga tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga di lingkungan pemerintah pusat.
Dia berharap informasi yang disampaikan kepada KPK ditindaklanjuti secara serius. Misalnya, melakukan penyidikan atau setidaknya monitoring ke daerah dan lembaga yang terindikasi melegalkan praktik tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, selain tukar-menukar informasi, kerja sama yang dilakukan adalah penyelenggaraan pe latihan dan pencegahan. (tyo/c14/oki)