Jawa Pos

Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 160 Triliun

-

JAKARTA – Praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) bakal lebih mudah terendus Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Hal itu seiring kerja sama tukarmenuk­ar informasi antara lembaga antirasuah tersebut dan Komisi ASN (KASN) kemarin (16/11).

Informasi yang menjadi prioritas adalah terkait dengan indikasi permainan kotor dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang masih marak dilakukan kepala daerah atau petinggi kementeria­n serta lembaga. ’’Kami akan berikan informasi kepala daerah mana yang ditengarai melakukan praktik itu (jual beli jabatan, Red),’’ ujar Ketua KASN Sofian Effendi di gedung KPK.

Sofian menjelaska­n, nota kesepahama­n tersebut berawal dari masih maraknya transaksi di sis- tem pengangkat­an pegawai dan jabatan. Berdasar hasil kajian KASN, nilai transaksi itu mencapai Rp 150 triliun–Rp 160 triliun per tahun. ’’Ini mencengang­kan (transaksi jual beli jabatan, Red),’’ katanya. Transaksi tersebut diduga tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga di lingkungan pemerintah pusat.

Dia berharap informasi yang disampaika­n kepada KPK ditindakla­njuti secara serius. Misalnya, melakukan penyidikan atau setidaknya monitoring ke daerah dan lembaga yang terindikas­i melegalkan praktik tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap­kan, selain tukar-menukar informasi, kerja sama yang dilakukan adalah penyelengg­araan pe latihan dan pencegahan. (tyo/c14/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia