Sepekan Sekali Malaysia Usir WNI Bermasalah
NUNUKAN – Sepekan sekali sepertinya sudah menjadi rutinitas pemerintah Malaysia dalam melakukan pengusiran warga negara Indonesia (WNI) dari Sabah, Malaysia. Mereka adalah WNI yang tersandung persoalan dokumen keimigrasian.
Permasalahan dokumen keimigrasian menjadi pemicu pengusiran WNI yang notabene tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Malaysia.
Marten, salah seorang deportan yang diwawancarai, mengaku berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sabah, Malaysia. Sang suami diakuinya sebagai buruh bangunan yang bekerja jika ada pekerjaan dari rekan kerjanya.
Marten dideportasi saat berada di rumah tanpa ditemani sang suami. ”Jadi, ada polis (polisi, Red) datang ke rumah-rumah menanyakan hal (masalah, Red) paspor. Kami ada paspor dan kami kasih nampak, tapi dia bilang sudah mati. Lepas itu kami dibawa sudah,” ungkap Marten berlogat Malaysia.
Hingga kini, dia belum pernah berkomunikasi dengan suaminya. Namun, Marten yakin setelah sampai di kampung halamannya, dirinya dapat menghubungi suaminya. Meski sudah berada di Nunukan, dia hanya berharap dipulangkan ke kampung halamannya. ” Ya, saya minta dipulangkan saja. Kasihan anak-anak saya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nasution menyatakan, kali ini pemerintah Malaysia mendeportasi 56 warga Indonesia. Perinciannya, 51 lakilaki dan 5 perempuan.
Seluruh deportan tersebut dipulangkan dengan menggunakan sejumlah kapal swasta dari Tawau, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 15.00 Wita pada Kamis (16/11). Seluruh deportan tersebut menyelesaikan hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Malaysia, sebelum dideportasi.
”Banyak masalahnya. Ada yang tidak punya paspor, ada yang paspornya kedaluwarsa, dan yang mendominasi pelanggaran keimigrasian. Kalau yang tersangkut masalah kriminal masih terbilang minim,” ujar Nasution.
Para deportan tersebut, lanjut dia, didampingi petugas dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau serta Satgas Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI). Sesampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kesehatan seluruh WNI diperiksa tim kesehatan Pelabuhan Nunukan. Setelah pendataan, deportan diberi arahan oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.
Setelah mendapatkan pengarahan, deportan dibawa ke penampungan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. ”Ya, setelah pelimpahan ke BP3TKI, mereka dibawa ke sana (Rusunawa, Red) untuk menunggu pemulangan ke kampung halaman masingmasing,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Edi Sudjarwo menjelaskan, angka deportasi tahun ini mengalami penurunan. ”Pada 2015 data pemulangan TKI 6.019 orang, sedangkan pada 2016 TKI yang dideportasi 4.051 orang. Sementara saat ini periode Januari–Oktober, baru 2.671 orang. Tiap tahun menurun,” paparnya.
Dari sejumlah masalah yang mengakibatkan WNI tersebut dideportasi, persoalan dokumen keimigrasian paling mendominasi. Baik karena tidak memiliki paspor, habisnya masa berlaku paspor, maupun penyalahgunaan paspor kunjungan untuk digunakan bekerja di Malaysia. (raw/ogy/c21/ami)