Larang Rekanan Tol Pergi
Sebelum Perbaiki Jalan Rusak
NGAWI – Semua rekanan pelaksana proyek nasional tol Solo– Ngawi–Kertosono di wilayah Ngawi mendapat peringatan dari pemkab. Mereka tidak boleh langsung angkat kaki dari Bumi Orek-Orek –julukan Ngawi– sebelum jalan rusak yang terdampak proyek kembali mulus.
’’Banyak laporan dan pengaduan yang masuk ke kami tentang kondisi jalan rusak di Ngawi akibat proyek tol,’’ kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi Anwar Rifai kemarin (16/11).
Dia mengungkapkan, pemkab sengaja mengundang PT Waskita Karya (Persero), PT Solo Ngawi Jaya (SNJ), dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sebagai pemegang konsesi tol untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) kemarin. Ada beberapa hal yang dipaparkan dalam rakor tersebut. Pertama, pengaduan masyarakat di sekitar pembangunan tol yang membentang dari Ngawi wilayah barat sampai timur. Kedua, laporan yang masuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi.
’’Kami paparkan data yang ada di DPU sebagai pengelola jalan kabupaten,’’ ujar Anwar.
Dalam rakor yang diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gigih Wiyono, Kabag Pemerintahan Rudi Sulisdyana, serta perwakilan DPUPR, TNI, dan satpol PP itu juga dibeberkan kondisi kerusakan jalan. Semua mengacu pada data dari DPUPR.
’’Penyebab kerusakan adalah kelebihan tonase kendaraan material proyek tol,’’ ucap Anwar. Kerusakan itu, antara lain, terdapat di Sidowayah–Kedunggalar, Kedunggalar–Jati Gembol, Jati Gembol–Sekar Putih, Gendingan– Walikukun, Mantingan–Tempursari, Tempursari–Gondang, serta Jagir–Tulakan. Pihak Waskita Karya dan SNJ pun memaparkan data yang dimilikinya untuk disinkronisasi. Sementara itu, PT NKJ tidak mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rakor.
’’Laporan itu harus segera disikapi pelaksana, kontraktor, dan subkontraktor,’’ jelasnya.
Anwar menambahkan, pihaknya tidak akan membiarkan pelaksana proyek tol keluar dari Ngawi sebelum menyelesaikan perbaikan jalan. Minimal sesuai dengan kondisi awal atau bahkan lebih baik.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono. Sebagai jaminan pertanggungjawaban itu, Anwar meminta pihak-pihak tersebut untuk menandatangani berita acara pertemuan.
’’Apa yang telah kami sepakati hari ini (kemarin, Red) harus direalisasikan,’’ tegasnya.
Waktu yang diberikan kepada PT Waskita Karya dan PT SNJ maksimal akhir Desember. Hal tersebut juga berlaku bagi PT NKJ, pemegang konsesi Ngawi–Kertosono.
Karena perwakilan PT NKJ tidak hadir, perlu ada pertemuan lanjutan dengan mereka untuk membahas hal yang sama. Anwar memberikan waktu 14 hari kepada PT NKJ untuk menemui Pemkab Ngawi.
’’Kami akan klarifikasi dua minggu lagi,’’ imbuhnya.
Andesit Krisna Aditya, perwakilan PT Waskita Karya (Persero), mengungkapkan bahwa sejumlah ruas jalan yang rusak di wilayahnya telah diperbaiki. Perbaikan dilakukan di ruas jalan tol yang telah selesai. Untuk tol yang belum selesai, perbaikan dilakukan dalam waktu dekat.
Pihaknya juga akan menyurvei ruas-ruas jalan yang diperbaiki tersebut. ’’Beberapa spot yang berlubang sudah dibenahi. Kalau ada yang rusak, diperbaiki lagi,’’ terangnya.
Dia melanjutkan, ada ruas jalan kabupaten yang kerusakannya bukan disebabkan pembangunan tol. Melainkan truk material pengangkut pembangunan double track PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kendaraan quarry milik PT KAI tersebut melewati jalan desa dan kabupaten sehingga terjadi kerusakan. Khususnya di wilayah Mantingan.
’’ Tidak semua kerusakan jalan disebabkan kendaraan tol,’’ terangnya. (ian/ota/c7/diq)