Jawa Pos

Larang Rekanan Tol Pergi

Sebelum Perbaiki Jalan Rusak

-

NGAWI – Semua rekanan pelaksana proyek nasional tol Solo– Ngawi–Kertosono di wilayah Ngawi mendapat peringatan dari pemkab. Mereka tidak boleh langsung angkat kaki dari Bumi Orek-Orek –julukan Ngawi– sebelum jalan rusak yang terdampak proyek kembali mulus.

’’Banyak laporan dan pengaduan yang masuk ke kami tentang kondisi jalan rusak di Ngawi akibat proyek tol,’’ kata Asisten Pemerintah­an dan Kesejahter­aan Rakyat Sekretaria­t Daerah (Setda) Ngawi Anwar Rifai kemarin (16/11).

Dia mengungkap­kan, pemkab sengaja mengundang PT Waskita Karya (Persero), PT Solo Ngawi Jaya (SNJ), dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sebagai pemegang konsesi tol untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) kemarin. Ada beberapa hal yang dipaparkan dalam rakor tersebut. Pertama, pengaduan masyarakat di sekitar pembanguna­n tol yang membentang dari Ngawi wilayah barat sampai timur. Kedua, laporan yang masuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi.

’’Kami paparkan data yang ada di DPU sebagai pengelola jalan kabupaten,’’ ujar Anwar.

Dalam rakor yang diikuti Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Gigih Wiyono, Kabag Pemerintah­an Rudi Sulisdyana, serta perwakilan DPUPR, TNI, dan satpol PP itu juga dibeberkan kondisi kerusakan jalan. Semua mengacu pada data dari DPUPR.

’’Penyebab kerusakan adalah kelebihan tonase kendaraan material proyek tol,’’ ucap Anwar. Kerusakan itu, antara lain, terdapat di Sidowayah–Kedunggala­r, Kedunggala­r–Jati Gembol, Jati Gembol–Sekar Putih, Gendingan– Walikukun, Mantingan–Tempursari, Tempursari–Gondang, serta Jagir–Tulakan. Pihak Waskita Karya dan SNJ pun memaparkan data yang dimilikiny­a untuk disinkroni­sasi. Sementara itu, PT NKJ tidak mengirimka­n wakilnya untuk mengikuti rakor.

’’Laporan itu harus segera disikapi pelaksana, kontraktor, dan subkontrak­tor,’’ jelasnya.

Anwar menambahka­n, pihaknya tidak akan membiarkan pelaksana proyek tol keluar dari Ngawi sebelum menyelesai­kan perbaikan jalan. Minimal sesuai dengan kondisi awal atau bahkan lebih baik.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono. Sebagai jaminan pertanggun­gjawaban itu, Anwar meminta pihak-pihak tersebut untuk menandatan­gani berita acara pertemuan.

’’Apa yang telah kami sepakati hari ini (kemarin, Red) harus direalisas­ikan,’’ tegasnya.

Waktu yang diberikan kepada PT Waskita Karya dan PT SNJ maksimal akhir Desember. Hal tersebut juga berlaku bagi PT NKJ, pemegang konsesi Ngawi–Kertosono.

Karena perwakilan PT NKJ tidak hadir, perlu ada pertemuan lanjutan dengan mereka untuk membahas hal yang sama. Anwar memberikan waktu 14 hari kepada PT NKJ untuk menemui Pemkab Ngawi.

’’Kami akan klarifikas­i dua minggu lagi,’’ imbuhnya.

Andesit Krisna Aditya, perwakilan PT Waskita Karya (Persero), mengungkap­kan bahwa sejumlah ruas jalan yang rusak di wilayahnya telah diperbaiki. Perbaikan dilakukan di ruas jalan tol yang telah selesai. Untuk tol yang belum selesai, perbaikan dilakukan dalam waktu dekat.

Pihaknya juga akan menyurvei ruas-ruas jalan yang diperbaiki tersebut. ’’Beberapa spot yang berlubang sudah dibenahi. Kalau ada yang rusak, diperbaiki lagi,’’ terangnya.

Dia melanjutka­n, ada ruas jalan kabupaten yang kerusakann­ya bukan disebabkan pembanguna­n tol. Melainkan truk material pengangkut pembanguna­n double track PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kendaraan quarry milik PT KAI tersebut melewati jalan desa dan kabupaten sehingga terjadi kerusakan. Khususnya di wilayah Mantingan.

’’ Tidak semua kerusakan jalan disebabkan kendaraan tol,’’ terangnya. (ian/ota/c7/diq)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia