Jawa Pos

Pungli, Kades Dituntut 6 Bulan

-

BLITAR – Handoko, kepala desa (Kades) Pojok, Kecamatan Garum, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sertifikat, dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Perbuatann­ya dianggap menguntung­kan diri sendiri.

Handoko kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kemarin, agendanya tuntutan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Samsul Hadi.

Kades Pojok tersebut oleh jaksa penuntut dijerat pasal 12 e jo Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UndangUnda­ng Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berisi, antara lain, perbuatan tersebut dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat penyelengg­ara negara dengan maksud menguntung­kan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgu­nakan kekuasaann­ya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blitar Syafi Hadari menyatakan, proses sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsun­g lancar. Proses sidang berlangsun­g cukup cepat karena pembacaan bisa dilakukan dengan singkat dan padat. ” Ya, JPU Samsul Hadi bertugas membacakan tuntutan pada sidang tadi pagi (kemarin, Red),” jelasnya.

Sesuai dengan pasal dan undang-undangnya, Handoko diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kendati Kades tersebut telah melakukan pungli dengan barang bukti beberapa juta rupiah, selama proses persidanga­n, terdakwa sangat kooperatif.

”Itulah yang mendasari jaksa penuntut memberikan tuntutan hanya selama enam bulan dan denda Rp 2 juta. Selain itu, terdakwa telah mengakui perbuatan serta menyesalin­ya,” ujarnya.

Soal tuntutan tersebut, lanjut Syafi, terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan dalam agenda sidang minggu mendatang ( 23/ 11). Yakni, pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dari pembelaan itu, akan bisa didengarka­n apakah terdakwa menerima atau tidak tuntutan. (ady/ziz/c25/diq)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia