Jawa Pos

Disidang, Bandar Narkoba Pasrah

Padahal Terancam Vonis Mati

-

SURABAYA – Dua anggota komplotan pengedar ekstasi kelas kakap, Melissa dan M. Nizar Ade Irawan, terancam mendapatka­n hukuman mati dalam persidanga­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Meski begitu, keduanya enggan mengajukan eksepsi.

Melissa dan Nizar disidang dalam satu kursi pesakitan kemarin (16/11). Melissa yang berambut panjang tampak tidak nyaman dengan sorotan kamera para wartawan yang meliput persidanga­nnya. Dia beberapa kali menutupi mukanya dengan rambut. Sementara itu, Nizar lebih lepas. Maklum saja, bagi mereka, persidanga­n tersebut merupakan kali pertama.

Keduanya termasuk bandar yang terbilang besar. Saat ditangkap, barang bukti yang disita dari keduanya berupa 1.424 butir ekstasi dan 112 gram sabu-sabu. Keduanya pun dijerat pasal berat dan berlapis. Pada dakwaan pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Farkhan Junaedi mendakwany­a dengan pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Yang kedua adalah pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman maksimalny­a adalah mati,” ujar Farkhan.

Sayang, kendati kliennya terancam hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Rudhy Wedhasmara memilih tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Rudhy pun tidak mengajukan eksepsi. Dia berdalih, perbuatan kliennya sudah jelas karena tertangkap tangan. Untuk itu, pihaknya akan berfokus pada pembuktian. ”Saya rasa dari dakwaan tidak ada yang perlu disanggah,” ujar Rudhy setelah persidanga­n.

Pria berambut plontos itu mengaku akan membuktika­n siapa sebenarnya pemilik barang haram itu. Dia yakin, kliennya hanyalah orang-orang tersesat yang terpaksa melakukan hal tersebut. Karena itu, perkara tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi. ”Nanti kami buktikan, apakah mereka terpaksa karena mungkin impitan ekonomi atau yang lainnya,” urainya.

Kasus tersebut berawal saat Melissa dan suaminya, Zendi, ditangkap polisi pada 26 Agustus 2017. Ketika itu, di belakang kantor DPRD Sidoarjo, keduanya hendak menyuruh Nizar untuk mengirimka­n paket narkoba kepada Berto (DPO). Namun, ternyata polisi datang dan membekuk ketiganya.

Merasa terancam, Zendi menghunusk­an pedang ke arah polisi. Spontan, polisi menghadiah­i Zendi dengan timah panas. Dia pun tewas saat perjalanan ke rumah sakit.

Sidang pun berlangsun­g cepat. Ketua majelis hakim Sifa’urosidin menunda persidanga­n selama sepekan. Agenda selanjutny­a adalah pemeriksaa­n saksi-saksi. (aji/c6/git)

 ??  ?? FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/JAWA POS TAK MELAWAN: Melissa dan Nizar (depan) saat sidang perdana di PN Surabaya. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.
FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/JAWA POS TAK MELAWAN: Melissa dan Nizar (depan) saat sidang perdana di PN Surabaya. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia