Pecat Dokter Tommy, BKD Tunggu Salinan Putusan
SIDOARJO – Pemecatan terhadap dr Tommy Gumilar karena kasus penipuan dengan kerugian Rp 2 miliar masih diproses. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo tengah menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Salinan itu menjadi bukti bahwa kasus Tommy telah berkekuatan hukum tetap. ’’Sebagai dasar. Dimasukkan pertimbangan hukumnya,” kata Kepala BKD Pemkab Sidoarjo Sri Witarsih kemarin (16/11).
Sebelum ada keputusan pemberhentian tetap, lanjut Sri, BKD memproses pemberhentian sementara Tommy. Yang dijadikan dasar adalah putusan pengadilan. Nah, karena sudah ada putusan dari MA, pihaknya membutuhkan salinannya.
Sri menyatakan, pihak BKD tak bisa serta-merta memberi keputusan tanpa memiliki pertimbangan. ”Masih proses karena putusan baru inkrah (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujarnya.
Tommy sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Dia dieksekusi kejaksaan negeri (kejari) setelah menerima salinan putusan dari MA. Hakim MA menjatuhkan pidana penjara setahun. Namun, dokter 47 tahun tersebut tinggal menjalani hukuman sekitar sepuluh bulan. Sebab, dia pernah menjadi tahanan kota dan tahanan rumah.
Tommy terbukti melakukan penipuan dalam usaha sapi perah. Usaha itu dijalankan bersama adiknya, Johanes Igip Varianto. Sang adik dipidana empat tahun. Ada puluhan korban dengan total kerugian Rp 2 miliar.
Sementara itu, hingga kemarin, Tommy mendekam di sel karantina karena masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). ”Keadaannya baik-baik saja. Tapi, secara psikis pasti tertekan,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Dalam sel karantina, lanjut dia, Tommy tak sendirian. Ada puluhan tahanan baru lainnya. Sesuai ketentuan, pihak lapas memberikan waktu kepada Tommy untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan. Soal kondisi kesehatannya, pihak lapas juga tetap melakukan pemantauan. Tommy diperbolehkan membawa obatan-obatan dari luar. Jika obatnya habis, dia bisa meminta kepada keluarga lagi. ’’Namun, tentu tetap harus melapor kepada kami,’’ tutur Jumadi. (may/c18/hud)