Anggarkan Hibah SMA/SMK Swasta
Untuk Pencairan Dispendik Buat Nota Kesepahaman
GRESIK – Sosialisasi Biro Hukum Pemprov Jatim mengenai bantuan hibah kelompok SMA/MA/SMK swasta menjadi angin segar bagi wakil rakyat. Dengan begitu, pada 2018 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik tetap mengalokasikan dana hibah untuk lembaga pendidikan swasta. ’’Teman-teman minta tetap dianggarkan,’’ kata Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah kemarin (16/11).
Bahkan, anggaran itu masuk dalam kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) 2018. Nilainya kurang lebih sama de- ngan anggaran 2017, yakni Rp 2,03 miliar. ’’Finalisasi nilainya nanti dibicarakan dengan dispendik lagi,’’ ujar Nur Saidah.
Faqih Usman, anggota banggar, menambahkan, pemkab tidak punya alasan lagi untuk tidak mencairkan bantuan hibah pen- didikan. Menurut dia, penjelasan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo sangat jelas. Bahwa tidak ada larangan bagi pemerintah kabupaten/kota memberikan bantuan hibah ke SMA/MA/SMK swasta.
Syaratnya, proposal bantuan harus melalui yayasan yang berbadan hukum, bukan melalui setiap lembaga satuan pendidikan. ’’Itu kan jelas. Tidak ada alasan lagi,’’ imbuh politikus PAN tersebut.
Hanya, yang perlu dilakukan dispendik adalah verifikasi lapangan. Apakah lembaga itu pastas diberi hibah atau tidak. Dispendik juga perlu mempertegas pemanfaatan dana hibah untuk pembangunan fisik. Misalnya, penambahan ruang kelas baru. Dana hibah tersebut tidak bisa dipakai untuk menggaji guru.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik Mahin mempersilakan legislatif untuk mengalokasikan anggaran hibah ke pendidikan swasta. Untuk pencairannya, pihaknya akan membuat nota kesepahaman antara Pemkab Gresik sebagai pemberi hibah dan Pemprov Jatim sebagai penerima. Dengan demikian, anggaran tetap disalurkan melalui Dispendik Jatim kepada sekolah penerima. Kebijakan yang sama, jelas Mahin, dilakukan Pemkot Pasuruan dan Pemkab Banyuwangi. ’’Mungkin mekanisme itu yang kami tempuh,’’ jelasnya.
Menurut Mahin, urusan pendidikan SMA/SMK bukan lagi kewenangan dispendik kabupaten/kota, tapi menjadi urusan Provinsi Jatim. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ’’Bahwa salah satu tugas dan kewenangan pemerintah provinsi adalah pengelolaan pendidikan menengah,’’ tuturnya. (mar/c22/dio)