Jawa Pos

Setnov Berstatus Tahanan KPK

Tapi Dibantarka­n dan Diperboleh­kan Opname di RSCM

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) tidak mau kalah cerdik dari siasat Setya Novanto (Setnov) yang selalu menghindar­i proses hukum. Nah, di tengah perawatan Setnov akibat kecelakaan, penyidik KPK langsung mengeluark­an surat penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut

Dengan adanya surat penahanan itu, Setnov praktis berstatus tahanan KPK. Dia tidak punya pilihan selain harus mengikuti proses hukum. KPK kini memonitor seluruh aktivitasn­ya. Setnov harus meminta izin kepada pimpinan KPK jika ingin pulang dari opname di Rumah Sakit Cipto Mangunkusu­mo (RSCM). Politikus berjuluk Papa itu kemarin memang pindah lokasi perawatan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah menerbitka­n surat perintah penahanan terhadap Setnov selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat tersebut telah disampaika­n kepada Setnov kemarin. ’’Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik KPK memperliha­tkan dan membacakan surat itu di depan pihak SN (Setnov),’’ kata Febri kemarin (17/11).

Hanya, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menolak menandatan­gani berita acara penahanan tersebut. Surat itu akhirnya ditandatan­gani penyidik dan dua saksi dari RS Medika. Selanjutny­a, surat tersebut diserahkan kepada istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, yang selalu mendamping­i suaminya selama menjalani perawatan setelah kecelakaan.

Friedrich juga menolak bertanda tangan ketika penyidik menyodorka­n surat pembantara­n penahanan. ’’Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan seka- ligus menandatan­ganinya,’’ terang mantan aktivis ICW tersebut.

Setelah pemberkasa­n kemarin, Setnov secara hukum berada di bawah kewenangan KPK. Tim penyidik pun langsung melakukan pengamanan dan pengawasan ketat selama Setnov dirawat di RSCM. Setelah Setnov dianggap sudah sembuh oleh tim medis, KPK bakal segera menahannya. ’’Untuk kondisi kesehatan, kami terus berkoordin­asi dengan pihak rumah sakit,’’ katanya.

Mengenai indikasi pihak yang menyembuny­ikan Setnov, KPK belum mau berkomenta­r banyak. Menurut Febri, pihaknya saat ini berfokus terhadap penanganan perkara pokok yang dilakukan Setnov. ’’Kami belum bisa menyampaik­an secara rinci (pihak yang diduga menyembuny­ikan, Red),’’ ujarnya.

KPK juga masih berfokus menghadapi upaya praperadil­an jilid II yang diajukan Setnov di PN Jakarta Selatan. ’’Gugatan praperadil­an kami terima siang ini (kemarin, Red). Di panggilan sidang yang dikirim, jadwalnya tanggal 30 November,’’ katanya.

Kuasa hukum Setnov memang kembali mengajukan gugatan praperadil­an pada Rabu (15/11). Dalam gugatan bernomor 133/ Pid.Pra/2017/PN JKT SEL itu, pihak Setnov meminta penyidikan oleh KPK dihentikan.

Sementara itu, masa perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau tidak sampai 24 jam. Berdasar rekomendas­i dari dokter RS Medika, Setnov siang kemarin (17/11) di- pindahkan ke RSCM.

Pemindahan Setnov tersebut diputuskan dalam selang sekitar tiga jam setelah dr Bhimanesh Sutardjo SpPD, dokter yang merawat Setnov, menyampaik­an kondisi terakhir ketua DPR tersebut.

Sekitar pukul 12.30, Setnov yang berbaring di brankar dengan balutan kain di seluruh kepala dikawal dengan ketat melewati jepretan dan sorotan kamera awak media. Sejumlah orang yang mengelilin­gi Setnov berusaha keras menutupi wajah Setnov dengan selimut saat akan dibawa masuk ke ambulans.

Hanya terlihat bagian muka Setnov dengan mata terpejam. Tidak terlihat benjolan sebesar bakpao yang disebut Fredrich karena tertutup kain pink. Sementara itu, luka di bagian pipi yang juga sempat disebut Fredrich tidak terlihat. Pipi Setnov masih tampak mulus.

Fredrich menjelaska­n, kliennya dipindahka­n ke RSCM atas rekomendas­i dokter RS Medika. Dia menyebutka­n, ketua DPR itu harus segera menjalani pemeriksaa­n magnetic resonance imaging (MRI). Namun, mesin MRI yang dimiliki RS Medika rusak. ’’MRI di sini rusak, sedangkan penanganan cedera kepalanya tidak bisa ditunda lagi. Tadi kaki beliau kram. Matanya tidak bisa dibuka. Kalau dibuka matanya berputar,’’ ungkap Fredrich.

Setelah berkoordin­asi dengan tim dokter RSCM, diputuskan untuk merujuk Setnov ke RSCM. Namun, sempat ada ide agar Setnov dirujuk ke RS Medika di Bintaro yang memiliki peralatan yang sama. ’’Daripada mencari swasta, diputuskan mencari RS pemerintah tipe A. Nah, tipe A ini RSCM di Kencana,’’ ujarnya.

Di tempat terpisah, sebelum pemindahan Setnov, dr Bimanesh menjelaska­n bahwa Setnov mengalami gejala hipertensi. Setnov tiba di RS Medika sekitar pukul 18.30 bersama dengan ajudannya. ’’Setengah tujuh datang dengan keadaan hipertensi berat, ada kecelakaan yang terjadi,’’ jelas Bimanesh yang didampingi sejumlah staf RS Medika.

Dari hasil observasi, Bimanesh menyebutka­n, ditemukan adanya cedera di kepala sebelah kiri. Namun, dia menepis kabar bahwa Setnov mengalami patah tulang. ’’Secara fisik, saya enggak melihat itu. Dari laka lantas, cedera di kepala. Ada lecet di leher dan sebelah kanan,’’ tegas dokter spesialis penyakit dalam itu.

Bimanesh menolak menjawab ketika Jawa Pos menanyakan lebih lanjut detail luka Setnov. Menurut dia, keterangan mengenai detail luka sudah diserahkan­nya ke laporan visum pihak berwajib.

Yang tampak janggal adalah tidak adanya memar atau bengkak di sekitar luka. Model bebat atau perban di jidat kiri Setnov pun terkesan dipaksakan. Dia menggunaka­n bebat hypafix yang biasanya dialami penyandang luka yang cukup berat.

Hal tersebut diutarakan spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo Surabaya dr Urip Murtedjo SpBKL. ’’Lihat foto yang beredar, yang baru datang. Itu di jidatnya tidak ada luka pendarahan. Pasti ha- nyamemar,’’ jelasUripm­emastikan.

Jika betul luka di balik perban itu bukan luka jahitan atau luka besar, pemakaian bebat hypafix, menurut Urip, tidak tepat. ’’Memar itu tidak perlu hypafix. Itu ndeso,’’ ujarnya.

Sementara itu, Bimanesh menegaskan, Setnov mengeluh pusing karena vertigo. Namun, lagi-lagi dia menepis bahwa Setnov harus menjalani MRI seperti yang disampaika­n Fredrich. ’’Jadi, kita yang dimintakan dokter yang menangani masalah saraf, cedera kepalanya itu CT scan yang akan kita kerjakan. Jadi, belum MRI,’’ katanya.

Mengenai keberadaan dokter dan penyidik KPK, Bimanesh menyatakan sudah melakukan komunikasi. Saat bertemu dengan dokter KPK, hal yang dibicaraka­n masih sebatas kondisi Setnov sebagai pasien.

Bimanesh mengaku tidak bisa menahan jika KPK memutuskan untuk memindahka­n Setnov.

Ambulans yang membawa Setnov meninggalk­an RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 13.00. Ambulans abu-abu itu melaju menuju RSCM Kencana. Tepatnya di Klinik Eksekutif 24 jam. Hingga berita ini ditulis, pihak Setnov maupun RSCM belum memberikan keterangan. Masih dilakukan pemeriksaa­n. Tampak di dalam Fredrich dan beberapa kerabat Setnov. (tyo/bay/lyn/c5/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia