Jawa Pos

Keterwakil­an Perempuan Belum Sesuai Regulasi

-

JAKARTA – Target 30 persen keterwakil­an perempuan dalam lembaga politik yang sudah menjadi standar nasional ternyata masih jauh panggang dari api. Merujuk data Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), rendahnya keterwakil­an kaum hawa terjadi secara merata di semua level. Mulai DPD (26 persen), DPR (17 persen), DPRD provinsi (16 persen), hingga DPRD kabupaten/kota (14 persen).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kondisi tersebut tidak ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Sebab, komposisi yang tidak setara juga menciptaka­n ketidaksei­mbangan dalam merumuskan kebijakan.

”Representa­si politik perempuan perlu ditingkatk­an. Salah satunya dengan mendorong partai memberi akses politik yang luas,” tutur dia dalam Konsolidas­i Nasional Kaukus Perempuan Parlemen di Jakarta kemarin (17/11).

Selain komitmen partai, pria asal Jawa Tengah itu juga meminta semua pihak untuk membangun paradigma baru. Yakni, pandangan underestim­ate terhadap perempuan harus dihilangka­n. Keberhasil­an sejumlah kepala daerah maupun legislator perempuan bisa menjadi acuan.

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengakui, dari sisi regulasi, sudah tidak ada persoalan. Namun, dalam implementa­sinya, komitmen partai politik masih rendah.

Saat pencalonan untuk kursi legislator, misalnya, tidak banyak caleg perempuan yang bisa dipasang di urutan pertama. ”Perempuan masih dipasang di nomor bawah,” ujarnya. (far/c11/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia