Keterwakilan Perempuan Belum Sesuai Regulasi
JAKARTA – Target 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga politik yang sudah menjadi standar nasional ternyata masih jauh panggang dari api. Merujuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rendahnya keterwakilan kaum hawa terjadi secara merata di semua level. Mulai DPD (26 persen), DPR (17 persen), DPRD provinsi (16 persen), hingga DPRD kabupaten/kota (14 persen).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kondisi tersebut tidak ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Sebab, komposisi yang tidak setara juga menciptakan ketidakseimbangan dalam merumuskan kebijakan.
”Representasi politik perempuan perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan mendorong partai memberi akses politik yang luas,” tutur dia dalam Konsolidasi Nasional Kaukus Perempuan Parlemen di Jakarta kemarin (17/11).
Selain komitmen partai, pria asal Jawa Tengah itu juga meminta semua pihak untuk membangun paradigma baru. Yakni, pandangan underestimate terhadap perempuan harus dihilangkan. Keberhasilan sejumlah kepala daerah maupun legislator perempuan bisa menjadi acuan.
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Kaukus Perempuan Parlemen Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengakui, dari sisi regulasi, sudah tidak ada persoalan. Namun, dalam implementasinya, komitmen partai politik masih rendah.
Saat pencalonan untuk kursi legislator, misalnya, tidak banyak caleg perempuan yang bisa dipasang di urutan pertama. ”Perempuan masih dipasang di nomor bawah,” ujarnya. (far/c11/fat)