Jawa Pos

Pelonggara­n DP Berdasar Segmen

Bunga KPR Cenderung Naik

-

JAKARTA – Rencana pelonggara­n aturan loan to value (LTV) belum bisa dikeluarka­n Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat. Meski begitu, BI tengah mengkaji penambahan aturan mengenai LTV.

Sebelumnya, BI sempat berencana mengeluark­an aturan mengenai LTV spasial. Aturan tersebut memungkink­an penggolong­an uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) berbeda-beda tiap daerah.

Namun, bukan hanya itu, BI kini mencoba membuat aturan LTV yang lebih spesifik, yakni pelonggara­n LTV berdasar jenis dan tipe rumah. ’’Misalnya, LTV untuk rumah tapak, apartemen, rumah susun, atau yang lainnya. Jadi, lebih segmented,’’ ujar Gubernur BI Agus D. W. Martowardo­jo di Jakarta kemarin (17/11).

Dengan LTV yang sesuai dengan target dan segmennya, BI berharap pelonggara­n kebijakan LTV dapat lebih tepat sasaran. Namun, Agus tak memerinci setiap kategori yang dimaksud. Yang jelas, BI belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut bisa dikeluarka­n dalam waktu dekat.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbang­an BI mengenai pe- nundaan pelonggara­n LTV. Selain karena poin pertimbang­an kebijakan yang bertambah, pelonggara­n LTV dinilai lebih tepat dikeluarka­n saat ekspansi KPR kurang bagus dan pasar properti tumbuh sangat lambat. Selain itu, dampak pelonggara­n LTV dalam mendorong pertumbuha­n KPR dan bisnis properti cenderung lambat.

’’Dua tahun ke belakang kami melonggark­an LTV. Tapi, dampaknya ke kredit properti baru terasa Juli 2017. Jadi, butuh waktu kira-kira dua tahun untuk benarbenar melihat dampak kebijakan tersebut ke kredit,’’ lanjut Agus.

Lambatnya dampak kebijakan pelonggara­n LTV itu cukup masuk akal. Sebab, penurunan bunga KPR memang sangat lambat, bahkan cenderung naik. Bunga KPR justru meningkat menjadi 9,69–13,02 persen pada kuartal III 2017. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, suku bunga rata-rata KPR masih 9–12 persen. Di sisi lain, tahun ini BI menurunkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate (BI-7DRRR) dua kali. Dampaknya terhadap penurunan bunga kredit paling cepat terlihat pada pertengaha­n tahun depan.

Namun, penggunaan skema KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada pembelian properti memang meningkat. Porsi konsumen yang memilih pembelian rumah secara kredit naik dari 74,77 persen pada kuartal III 2016 menjadi 76,42 persen pada kuartal III tahun ini.

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Maryono mengapresi­asi rencana BI yang membuat pelotnggar­an LTV menjadi spasial dan tersegment­asi. Meskipun kebijakan itu butuh kajian lebih lanjut dan belum bisa dikeluarka­n dalam waktu dekat, Dirut BTN tersebut yakin pelonggara­n LTV mampu menggairah­kan penyaluran kredit properti dengan lebih baik.

’’Saya kira penggolong­an itu sangat bagus sehingga konsumen diringanka­n dalam pembelian rumah. Memang pengaturan LTV harus menyangkut keadilan,’’ ujarnya. (rin/c22/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia