Dispensasi Non Peserta Amnesti
Kemenkeu Dongkrak Penerimaan Pajak
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak tahun ini masih jauh dari target. Hingga akhir Oktober, pemerintah baru berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 876,56 triliun. Padahal, target yang ditetapkan dalam APBNP 2017 mencapai Rp 1.283,6 triliun.
Nah, sisa waktu dua bulan bakal dimaksimalkan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Kekurangan Rp 407,04 triliun berusaha untuk dipenuhi. Salah satu upayanya adalah melonggarkan aturan bagi para wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi WP non peserta TA untuk melaporkan harta yang selama ini belum dimasukkan ke surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Poin tersebut masuk revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Pelaporan harta itu tidak dikenai sanksi. WP hanya perlu membayar tarif pajak penghasilan (PPh) final. Perinciannya, 25 persen untuk WP badan, 30 persen untuk WP orang pribadi (OP), dan 12,5 persen untuk WP tertentu. ”Ini semacam kesempatan lagi bagi WP. UU Tax Amnesty tidak ada expire date- nya,” kata Sri Mulyani di kantornya kemarin (17/11). ”Bila segera memasukkan SPT masa PPh, mereka yang memasukkan hartanya hanya dikenai tarif normal,” lanjutnya.
Namun, dia menekankan bahwa pembebasan sanksi tersebut hanya berlaku selama Ditjen Pajak belum menemukan harta tersembunyi itu dan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan. Jika Ditjen Pajak telanjur mengeluarkan surat perintah pemeriksaan, sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetap berlaku. ( ken/c25/fal)