Jawa Pos

Dispensasi Non Peserta Amnesti

Kemenkeu Dongkrak Penerimaan Pajak

-

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak tahun ini masih jauh dari target. Hingga akhir Oktober, pemerintah baru berhasil mengumpulk­an penerimaan pajak Rp 876,56 triliun. Padahal, target yang ditetapkan dalam APBNP 2017 mencapai Rp 1.283,6 triliun.

Nah, sisa waktu dua bulan bakal dimaksimal­kan untuk mendongkra­k penerimaan pajak. Kekurangan Rp 407,04 triliun berusaha untuk dipenuhi. Salah satu upayanya adalah melonggark­an aturan bagi para wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampuna­n pajak atau tax amnesty (TA).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi WP non peserta TA untuk melaporkan harta yang selama ini belum dimasukkan ke surat pemberitah­uan (SPT) pajak tahunan. Poin tersebut masuk revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaa­n Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampuna­n Pajak.

Pelaporan harta itu tidak dikenai sanksi. WP hanya perlu membayar tarif pajak penghasila­n (PPh) final. Perinciann­ya, 25 persen untuk WP badan, 30 persen untuk WP orang pribadi (OP), dan 12,5 persen untuk WP tertentu. ”Ini semacam kesempatan lagi bagi WP. UU Tax Amnesty tidak ada expire date- nya,” kata Sri Mulyani di kantornya kemarin (17/11). ”Bila segera memasukkan SPT masa PPh, mereka yang memasukkan hartanya hanya dikenai tarif normal,” lanjutnya.

Namun, dia menekankan bahwa pembebasan sanksi tersebut hanya berlaku selama Ditjen Pajak belum menemukan harta tersembuny­i itu dan mengeluark­an surat perintah pemeriksaa­n. Jika Ditjen Pajak telanjur mengeluark­an surat perintah pemeriksaa­n, sanksi administra­si sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetap berlaku. ( ken/c25/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia