Penghuni Baru Wajib Periksa Kesehatan
NGANJUK – Bertambahnya jumlah penderita dan (HIV/AIDS) yang signifikan tiap bulan jadi perhatian DPRD Nganjuk. Mereka mendorong pemkab mewajibkan orang dengan dengan risiko tinggi (risti) HIV/AIDS memeriksakan kesehatannya, termasuk penghuni baru sejumlah eks lokalisasi.
Anggota DPRD Nganjuk Nurwadi Rekso Hadi Negara menyatakan, meski sejumlah eks lokalisasi di Nganjuk sudah ditutup, faktanya masih ada aktivitas prostitusi di sana. Di antaranya, di eks lokalisasi Kandangan, Kecamatan Tanjunganom. ”Masih aktif (lokalisasinya, Red),” kata pria yang akrab disapa Nurdin itu kemarin.
Para penghuni eks lokalisasi, kata dia, termasuk kelompok risti. Sayang, tidak semua penghuni sadar untuk memeriksakan kesehatannya. Tak jarang, mereka baru mau memeriksakan diri setelah sakit.
Akibatnya, risiko penularan kepada orang lain jadi meningkat. ”Untuk mencegahnya, dinas kesehatan atau pemkab harus mendorong mereka mau rutin memeriksakan diri,” lanjut Nurdin.
Di antaranya, melalui mobile voluntary counseling test (VCT) dan datang langsung ke puskesmas. ”Perangkat desa harus aktif meminta warga di eks lokalisasi untuk memeriksakan diri,” pinta Nurdin.
Hal tersebut terutama berlaku untuk para penghuni baru. Begitu datang ke eks lokalisasi, dalam waktu 1 x 24 jam, mereka harus memeriksakan dirinya. ” Tidak boleh ditunda,” tegas Nurdin merespons kekhawatiran warga yang melapor kepadanya.
Secara terpisah, Sekretaris KPAD Kabupaten Nganjuk Setiadi menambahkan, pihaknya sudah dua kali melakukan mobile VCT di eks lokalisasi Kandangan. Pada Juli lalu, total ada 69 orang yang mau memeriksakan kesehatannya. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan positif HIV. Sebanyak 56 orang ikut mobile VCT Oktober lalu.
Berdasar data KPAD, lanjut Setiadi, penghuni di Kandangan yang punya risiko tinggi sekitar 100 orang. Mereka adalah pekerja seks komersial ( PSK), mucikari, dan pelanggan. Karena itu, masih sekitar 40 orang yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan. ” Kami memang tidak bisa paksa. Tapi, kalau bisa, wajib untuk periksa,” ujar pria asal Desa Pehserut, Keca matan Sukomoro, tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Abdul Wakhid mengakui, pihaknya tidak memiliki data resmi penghuni eks lokalisasi. Alasannya, secara hukum tempat tersebut memang sudah tutup. (baz/ut/c25/diq)