Jawa Pos

Istana Tidak Campuri Proses Hukum

-

Sebab, UU merupakan produk hukum yang sudah disepakati bersama.

’’Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,’’ tegas Jokowi setelah menghadiri Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV kompleks parlemen kemarin (17/11). Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah ada rencana untuk menjenguk Setnov yang bagaimanap­un adalah koleganya dalam menjalanka­n pemerintah­an.

Meski proses penegakan hukum kasus Setnov belakangan menimbulka­n kegaduhan, Jokowi menyatakan tetap optimistis dengan masa depan hukum. Yang terpenting, masyarakat harus patuh pada aturan yang berlaku. ’’Saya yakin proses hukum yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik,’’ lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Seiring status tersangka itu, posisi Setnov terus digoyang. Baik di DPR maupun di Partai Golkar. Apakah dengan status tersangka tersebut posisi Setnov sebagai ketua DPR harus diganti, Jokowi menolak berkomenta­r. ’’Itu wilayah DPR,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Istana menegaskan posisi Jokowi selaku kepala pemerintah­an terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. ’’Pemerintah, eksekutif, tidak akan mencampuri urusan yudikatif. Pemerintah tidak akan masuk dan menginterv­ensi masalah-masalah hukum,” terang Menko Polhukam Wiranto.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga kembali angkat bicara terkait kondisi terkini Setnov yang menjalani opname di RS Cipto Mangunkusu­mo (RSCM). Dia mengingatk­an agar KPK mengecek surat pernyataan sakit Setnov. Sebab, selama ini ditengarai ada saja orang yang memanfaatk­an surat sakit tersebut untuk kepentinga­n tertentu. ”Banyak yang bersembuny­i di balik surat keterangan dokter,” ujar JK setelah meresmikan Masjid Attaqwa di kompleks Mako Korps Marinir, Jakarta, kemarin (17/11).

Menurut dia, bukan hanya surat keterangan sakit yang perlu diteliti lebih lanjut. Tapi, pihak rumah sakit juga perlu mendapatka­n perhatian agar jangan sampai dimanfaatk­an sehingga bisa berpengaru­h pada etika bidang kesehatan. ”Jangan rumah sakit dipakai (dimanfaatk­an, Red). Karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya hilang,” jelas ketua umum PMI itu.

Soal Setnov yang kini terbaring lagi di rumah sakit, JK berdoa agar ketua umum Partai Golkar itu segera sembuh. Meski demikian, dia belum punya rencana untuk menjenguk Setnov. Pertimbang­annya, petugas KPK yang ingin menemui Setnovo juga kesulitan. ”KPK saja susah jenguk, apalagi kita ini. Jangan dijenguk, terganggu lah. Biasanya juga cepat sembuh,” tambah dia.

Sebelumnya, Setnov juga tercatat pernah masuk rumah sakit RS Premier dua bulan lalu. Dia dikabarkan menderita beberapa penyakit, mulai vertigo hingga jantung. Novanto juga sempat menjalani operasi kateterisa­si jantung. Saat itu, status Novanto ditingkatk­an jadi tersangka oleh KPK, tapi dia mengajukan praperadil­an.

Setelah status tersangka Novanto dicabut karena menang praperadil­an yang dibacakan pada akhir September, kondisinya berangsur membaik. Dia pulang dari rumah sakit tersebut pada 2 Oktober.

Sementara itu, pimpinan DPR belum menjalin komunikasi dengan Setnov. ”Saya tahu dari televisi kalau Pak Setnov kecelakaan,’ terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia belum menyambang­i Setnov ke rumah sakit. Pimpinan DPR yang lain juga belum membahas tragedi yang menimpa ketua umum Partai Golkar itu.

Agus mengatakan, meski berada di rumah sakit, Setnov tidak bisa lepas dari tanggung jawab penegak hukum karena dia mempunyai persoalan hukum. Dia berharap masalah tersebut cepat selesai. ”Kita serahkan ke penegak hukum,” papar politikus Partai Demokrat itu.

Apa pun yang diputuskan penegak hukum merupakan kepu- tusan bersama yang harus dilaksanak­an. Biarlah aparat bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum. Begitu juga status DPO Setnov. Menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanak­an proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahka­n sepenuhnya kepada komisi antirasuah itu.

Terkait dengan dorongan penonaktif­an Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktif­an Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjanga­n tangan atau mendapat tugas dari partai sehingga Partai Golkar-lah yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis tersebut.

Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserk­an Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nanti diambil DPP Partai Golkar.

Sementara itu, ajudan Setnov yang bernama Reza ternyata merupakan anggota Polri. Reza berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Karena dia merupakan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan pemeriksaa­n terhadapny­a.

Kadivpropa­m Polri Irjen Martuani Sormin Siregar membenarka­n bahwa Reza sedang diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi pada Setnov. ”Kami ambil keterangan­nya terkait kecelakaan lalu lintas itu,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Menurut dia, pemeriksaa­n belum selesai terhadap Reza. Nanti setelah semuanya lengkap, tentu bisa disimpulka­n seperti apa. ” Kan masih proses,” jelas mantan Kapolda Papua Barat itu.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, hingga saat ini Reza masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan tersebut. ”Saksi dia ya,” terang jenderal bintang satu itu. (byu/jun/lum/tyo/idr/c6/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia