Istana Tidak Campuri Proses Hukum
Sebab, UU merupakan produk hukum yang sudah disepakati bersama.
’’Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,’’ tegas Jokowi setelah menghadiri Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV kompleks parlemen kemarin (17/11). Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah ada rencana untuk menjenguk Setnov yang bagaimanapun adalah koleganya dalam menjalankan pemerintahan.
Meski proses penegakan hukum kasus Setnov belakangan menimbulkan kegaduhan, Jokowi menyatakan tetap optimistis dengan masa depan hukum. Yang terpenting, masyarakat harus patuh pada aturan yang berlaku. ’’Saya yakin proses hukum yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik,’’ lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Seiring status tersangka itu, posisi Setnov terus digoyang. Baik di DPR maupun di Partai Golkar. Apakah dengan status tersangka tersebut posisi Setnov sebagai ketua DPR harus diganti, Jokowi menolak berkomentar. ’’Itu wilayah DPR,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Istana menegaskan posisi Jokowi selaku kepala pemerintahan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. ’’Pemerintah, eksekutif, tidak akan mencampuri urusan yudikatif. Pemerintah tidak akan masuk dan mengintervensi masalah-masalah hukum,” terang Menko Polhukam Wiranto.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga kembali angkat bicara terkait kondisi terkini Setnov yang menjalani opname di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dia mengingatkan agar KPK mengecek surat pernyataan sakit Setnov. Sebab, selama ini ditengarai ada saja orang yang memanfaatkan surat sakit tersebut untuk kepentingan tertentu. ”Banyak yang bersembunyi di balik surat keterangan dokter,” ujar JK setelah meresmikan Masjid Attaqwa di kompleks Mako Korps Marinir, Jakarta, kemarin (17/11).
Menurut dia, bukan hanya surat keterangan sakit yang perlu diteliti lebih lanjut. Tapi, pihak rumah sakit juga perlu mendapatkan perhatian agar jangan sampai dimanfaatkan sehingga bisa berpengaruh pada etika bidang kesehatan. ”Jangan rumah sakit dipakai (dimanfaatkan, Red). Karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya hilang,” jelas ketua umum PMI itu.
Soal Setnov yang kini terbaring lagi di rumah sakit, JK berdoa agar ketua umum Partai Golkar itu segera sembuh. Meski demikian, dia belum punya rencana untuk menjenguk Setnov. Pertimbangannya, petugas KPK yang ingin menemui Setnovo juga kesulitan. ”KPK saja susah jenguk, apalagi kita ini. Jangan dijenguk, terganggu lah. Biasanya juga cepat sembuh,” tambah dia.
Sebelumnya, Setnov juga tercatat pernah masuk rumah sakit RS Premier dua bulan lalu. Dia dikabarkan menderita beberapa penyakit, mulai vertigo hingga jantung. Novanto juga sempat menjalani operasi kateterisasi jantung. Saat itu, status Novanto ditingkatkan jadi tersangka oleh KPK, tapi dia mengajukan praperadilan.
Setelah status tersangka Novanto dicabut karena menang praperadilan yang dibacakan pada akhir September, kondisinya berangsur membaik. Dia pulang dari rumah sakit tersebut pada 2 Oktober.
Sementara itu, pimpinan DPR belum menjalin komunikasi dengan Setnov. ”Saya tahu dari televisi kalau Pak Setnov kecelakaan,’ terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia belum menyambangi Setnov ke rumah sakit. Pimpinan DPR yang lain juga belum membahas tragedi yang menimpa ketua umum Partai Golkar itu.
Agus mengatakan, meski berada di rumah sakit, Setnov tidak bisa lepas dari tanggung jawab penegak hukum karena dia mempunyai persoalan hukum. Dia berharap masalah tersebut cepat selesai. ”Kita serahkan ke penegak hukum,” papar politikus Partai Demokrat itu.
Apa pun yang diputuskan penegak hukum merupakan kepu- tusan bersama yang harus dilaksanakan. Biarlah aparat bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum. Begitu juga status DPO Setnov. Menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanakan proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah itu.
Terkait dengan dorongan penonaktifan Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktifan Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjangan tangan atau mendapat tugas dari partai sehingga Partai Golkar-lah yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis tersebut.
Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserkan Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nanti diambil DPP Partai Golkar.
Sementara itu, ajudan Setnov yang bernama Reza ternyata merupakan anggota Polri. Reza berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Karena dia merupakan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kadivpropam Polri Irjen Martuani Sormin Siregar membenarkan bahwa Reza sedang diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi pada Setnov. ”Kami ambil keterangannya terkait kecelakaan lalu lintas itu,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, pemeriksaan belum selesai terhadap Reza. Nanti setelah semuanya lengkap, tentu bisa disimpulkan seperti apa. ” Kan masih proses,” jelas mantan Kapolda Papua Barat itu.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, hingga saat ini Reza masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan tersebut. ”Saksi dia ya,” terang jenderal bintang satu itu. (byu/jun/lum/tyo/idr/c6/agm)