Jawa Pos

Polda Metro Periksa Empat Saksi Kecelakaan

-

Hilman kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dianggap lalai mengendara­i Toyota Fortuner hingga mengakibat­kan Setnov harus dirawat di rumah sakit.

Sepak terjang Hilman selama tiga tahun terakhir tidak asing di kalangan awak media di lingkungan DPR. Pada 2014–2016, dia menjadi ketua Koordinato­riat Wartawan Parlemen alias press room DPR. Pemilihan ketua press room menggunaka­n sistem pemilihan layaknya pilkada. Yakni, pemilihnya adalah para wartawan press room DPR. Hilman memimpin selama dua tahun bersamaan dengan Setnov menjabat ketua DPR.

Romdony Setiawan, ketua press room 2016–2018 sebagai pengganti Hilman, mengungkap­kan, posisi Hilman sebagai ketua saat itu membuatnya mulai dekat dengan Setnov. ’’Setahu saya, mulai dekat dengan Setnov sejak 2014 sampai 2016, pada periode kepemimpin­an Hilman. Nah, di kurun waktu 2014 itu, Hilman banyak komunikasi dengan Setnov, bahkan sampai saat ini,’’ ujar wartawan Rakyat Merdeka itu.

Dony, sapaan akrab Romdony, menyatakan, kedekatan Setnov dengan Hilman terbilang intens. Dalam sejumlah kegiatan Setnov, baik sebagai ketua DPR maupun ketua umum Partai Golkar, pasti ada sosok Hilman di sekitar politikus yang berkali-kali terseret kasus hukum tersebut. Hilman juga sering memberikan saran serta pertimbang­an kepada Setnov meski selama ini Setnov dikeliling­i orang-orang dekatnya.

’’Sebetulnya semua pihak bisa komunikasi dengan Setnov. Tapi, mungkin Hilman yang banyak didengar saran dan pertimbang­annya,’’ tuturnya.

Dari pantauan Jawa Pos, Hilman awalnya dikenal sebagai kontributo­r Metro TV wilayah Jakarta Barat. Keberadaan Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, membuat Hilman sering hilir mudik di kantor partai berlambang beringin tersebut.

Lambat laun, Hilman mulai masuk ke wilayah kompleks parlemen. Kedekatann­ya dengan sejumlah petinggi partai membuat Hilman banyak dikenal. Sebelum Setnov memimpin DPR, Hilman juga dekat dengan Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie.

Kedekatan Hilman dengan Setnov beberapa kali terlihat di luar posisinya sebagai jurnalis. Saat Setnov masih mau memenuhi panggilan penyidik kasus e-KTP, Hilman beberapa kali terlihat di sekitar gedung KPK. Bahkan, mobil Toyota Fortuner yang menabrak tiang listrik kala itu juga digunakan untuk mengantar Setnov ke gedung KPK.

Dony mengaku tidak tahu persis motif Hilman begitu dekat dengan Setnov. Namun, dia menegaskan, media tempat Hilman bernaung perlu memberikan klarifikas­i terkait dengan isu atau tudingan bahwa Hilman terlibat melarikan Setnov saat akan dijemput KPK.

’’Itu urusannya dengan medianya Hilman ya. Menyembuny­ikan, melarikan, itu kan antara kode etik wartawan, kode etik kita sebagai wartawan dengan Hilman dan institusi medianya. Itu urusan dia. Nanti kalau misalkan dia terbukti melanggar hukum atau melanggar kode etik, ya medianya yang memberikan sanksi,’’ tandasnya.

Sementara itu, pihak Metro TV kemarin memberikan penjelasan melalui rilis. Dalam rilis itu dise- butkan, sebelumnya pada Kamis (16/11) bagian peliputan Metro TV menugasi beberapa tim reporter atau kontributo­r untuk menemukan dan berupaya keras mendapatka­n liputan eksklusif bersama Setnov atau membawanya ke studio Metro TV untuk wawancara eksklusif.

Nah, Kamis sore, Hilman melapor kepada koordinato­r liputan Metro TV bahwa dirinya telah menghubung­i Setnov dan menyampaik­an bahwa Setnov berencana menyerahka­n diri ke KPK pada malamnya. Selanjutny­a, setelah melalui upaya negosiasi, Hilman mendapatka­n wawancara eksklusif bersama Setnov melalui sambungan telepon yang ditayangka­n dalam program Primetime News Metro TV.

’’ Metro TV tidak menolerans­i dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggara­n kode etik terkait dengan tindakan Saudara Hilman dalam melaksanak­an tugas jurnalisti­knya sebagai kontributo­r Metro TV,’’ tegas Pemred Metro TV Don Bosco Selamun.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus menggali penyebab insiden kecelakaan yang menimpa Setnov. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaik­an, ada empat saksi yang telah diperiksa. Salah satunya adalah Hilman yang menjadi sopir Fortuner yang ditumpangi Setnov.

Sementara itu, bangkai mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi ketua DPR tersebut masih teronggok di unit laka lantas ditlantas, Pancoran, Jakarta Selatan. Halim menyebutka­n, mobil itu dibeli Hilman setahun lalu dari Aminuddin, warga Cinere, Depok, Jawa Barat.

Halim memaparkan hasil olah TKP. Dari olah TKP, pihaknya memang tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian. Halim berdalih, jejak ban bekas pengereman bisa saja tidak terlihat karena hujan. ’’Sekarang masih didalami lagi ini. Kami kan punya alatnya meski tidak terlihat (bekas ban),’’ ungkap mantan analis kebijakan Madya Jianstra Sops Mabes Polri itu.

Dimintai konfirmasi di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menegaskan bahwa tidak ada kejanggala­n. Keterangan dari mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu berubah-ubah. Pada pukul 11.30, Argo menyebutka­n bahwa Hilman ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden laka lantas itu.

Informasi tersebut didapat Jawa Pos di depan kantor humas Mapolda Metro. Kemudian, sekitar pukul 16.27, Argo menyatakan bahwa Hilman belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegas kan, Hilman masih diperiksa sebagai saksi di Pancoran. Status Hilman bakal berubah setelah 24 jam.

Hilman diperiksa sejak kemarin sekitar pukul 08.00. Artinya, jika ada perubahan status Hilman, perubahan dilakukan pada Sabtu (hari ini) pukul 08.00. Argo mengungkap­kan, Hilman disangkaka­n melanggar dua pasal. Yakni, pasal 283 jo pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 menerangka­n, tidak boleh ada aktivitas lain ketika berkendara. Misalnya, menggunaka­n handphone. Selanjutny­a, pasal 310 menyatakan hukuman bagi seseorang yang mengemudik­an kendaraan yang mengakibat­kan laka lantas.

Menurut Argo, total hukuman dengan jerat dua pasal itu adalah 1 tahun 4 bulan kurungan. Karena hukuman itu kurang dari lima tahun, Hilman tidak ditahan. (bay/tyo/sam/c5/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia