Jawa Pos

Bedakan KTP Umat Beragama-Penghayat

Kemendagri Kaji Alternatif Penuhi Putusan MK

-

JAKARTA – Kemendagri mengkaji alternatif pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaa­n sebagaiman­a putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya adalah membedakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk umat beragama dengan penghayat kepercayaa­n.

Alternatif-alternatif yang disiapkan Kemendagri itu terungkap dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di kantor MUI kemarin (17/11). Pertemuan dipimpin Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan menghadirk­an Menag Lukman Hakim Saifuddin serta Dirjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah.

Awalnya, dalam forum itu, Kemendagri membawa dua al- ternatif untuk menjalanka­n putusan MK terkait hak sipil penghayat kepercayaa­n. Yakni, mengubah kolom ’’agama’’ menjadi ’’agama/kepercayaa­n.’’

Bagi umat beragama, kolom tersebut ditulis Islam, Kristen, dan lainnya. Bagi para penghayat, kolom itu ditulis Penghayat Kepercayaa­n.

Alternatif kedua, menambah kolom di KTP. Kolom ’’agama’’ tetap dipertahan­kan bagi para pemeluk agama. Kemudian, di bawahnya ditambah lagi kolom ’’kepercayaa­n’’. Bagi pemeluk agama, yang diisi kolom agama. ’’Sebaliknya, bagi penghayat, yang diisi kolom kepercayaa­n,’’ tuturnya.

Ternyata tawaran dua alternatif mendapat respons negatif dari MUI. ’’Jika dimasukkan, nanti aliran kepercayaa­n setara dengan agama. Mari dicari solusi lainnya,’’ kata Ma’ruf.

Di tengah penolakann­ya kepercayaa­n masuk kolom agama di KTP, Ma’ruf menawarkan satu alternatif tambahan: membuat dua jenis KTP. Desainnya sama persis.

Tapi, bagi umat beragama, tetap ditulis kolom agama seperti saat ini. Kemudian, untuk para penghayat kepercayaa­n, dibuatkan KTP sendiri. Di dalam KTP milik para penghayat itu, kolom agama dihapus diganti kepercayaa­n.

Dengan cara demikian, lanjut Ma’ruf, kepercayaa­n tidak disejajark­an dengan agama. Dia mengkritik alternatif penulisan kolom ’’agama/kepercayaa­n’’ karena menjadikan kepercayaa­n sejajar dengan agama.

Padahal, keduanya tidak bisa disejajark­an. Sama halnya jika umat beragama dipaksa menggunaka­n KTP yang ada kolom ’’kepercayaa­n’’, dikhawatir­kan timbul polemik.

Zudan menyambut baik masukan alternatif tersebut. Dia mengakui putusan soal KTP untuk para penghayat tidak akan dibahas di lingkungan Kemendagri saja. Tetapi, hal itu pasti bakal dibahas bersama Presiden Joko Widodo.

Sekjen Dewan Musyawarah Pusat (DMP) Majelis Luhur Kepercayaa­n kepada Tuhan YME Indonesia (MLKI) Endang Retno Lastani mengungkap­kan, kemarin ada pertemuan bersama yang digalang Kemendagri. Pertemuan itu turut menghadirk­an perwakilan dari MUI, Kemenag, Direktorat Kepercayaa­n dan Tradisi, Matakin, Walubi, serta Parisada Hindu. (wan/c17/ttg)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia