Tak Ajukan Eksepsi, Langsung Pembuktian
Sidang Perdana Ka’bil Mubarok
– Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Ka’bil Mubarok akhirnya mulai duduk di kursi pesakitan kemarin (17/11). Ka’bil memilih langsung membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dimulai sekitar pukul 09.10. Sepuluh menit sebelumnya, Ka’bil dan tim pengacaranya menunggu di kursi pengunjung sidang. Rambutnya yang sempat diplontos mulai tumbuh. Mengenakan kemeja batik kuning bermotif naga merah, Ka’bil nampak tenang. Dia memilih irit bicara.
Pembicaraan dengan kuasa hukumnya berlangsung sesekali saja. Hanya lima penasihat hukum yang hadir. Padahal, rencananya ada sepuluh penasihat hukum yang akan membelanya. Namun, dia mengaku sehat. Jabatan tangannya pun cukup kuat. ”Alhamdulillah sehat,” ujarnya sambil menjumpai koleganya.
Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim Rochmad mulai mengetuk palu sidang tanda dimulainya persidangan. Dia tampak khusyuk mendengarkan JPU yang membacakan dakwaan. Dalam dakwaan setebal 14 halaman itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto menganggap Ka’bil telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 225 juta.
Uang tersebut merupakan setoran uang ”komitmen triwulanan” pertama dari mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim Bambang Heryanto. Serta mantan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jatim Rohayati. Masing-masing Rp 150 juta dari Bambang dan Rp 75 juta dari Rohayati.
” Tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki dan staf sekretariat DPRD Jatim R Rahman Agung dan Santoso,” urai Iskandar. Uang tersebut diberikan agar pria 36 tahun itu tidak mempersulit dinas terkait dalam proses evaluasi atau hearing.
Dengan begitu, evaluasi dan pengawasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Bahkan, Ka’bil dianggap JPU sebagai salah seorang pelaku utama. Sebab, dia diduga aktif menghubungi kepala dinas yang bermitra dengan komisi B untuk meminta realisasi uang haram tersebut.
Menariknya, setelah Ka’bil mene rima Rp 150 juta dari DPKP, uang itu tidak semua diberikan kepada Basuki. Hanya Rp 80 juta yang disetorkan. Sisanya belum diakui Ka’bil. Atas perbuatannya, JPU mendakwanya dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, JPU menganggap perbuatan Ka’bil bertentangan dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. ”Pada dakwaan subsider, kami dakwakan pasal 11 UU Tipikor,” jelas Iskandar.
Mendengar dakwaan tersebut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah semenit, Ka’bil memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
Menurut kuasa hukumnya, Otman Ralibi, keputusan tersebut diambil karena dari sisi formil dan materiil, dakwaan sudah cukup jelas. ”Kami akan berfokus ke pembuktian saja,” ujarnya.
Dari dakwaan itu, dia menyoroti dugaan JPU yang menganggap kliennya sebagai koordinator dari tim negosiator yang dibentuk Basuki. Padahal, jika menurut beberapa saksi di persidangan, hal tersebut dibantah beberapa saksi. Termasuk, di antaranya, mantan Kepala Disnak Jatim Samsul Arifin dan Maskur. ”Itulah yang akan kami uji, apakah mereka konsisten atau tidak,” terang Otman.
Rochmad lalu menunda persidangan selama sepekan. Rencananya, JPU menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan. (aji/c25/ano)