Jawa Pos

Tak Ajukan Eksepsi, Langsung Pembuktian

Sidang Perdana Ka’bil Mubarok

-

– Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Ka’bil Mubarok akhirnya mulai duduk di kursi pesakitan kemarin (17/11). Ka’bil memilih langsung membuktika­n dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Persidanga­n yang berlangsun­g di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dimulai sekitar pukul 09.10. Sepuluh menit sebelumnya, Ka’bil dan tim pengacaran­ya menunggu di kursi pengunjung sidang. Rambutnya yang sempat diplontos mulai tumbuh. Mengenakan kemeja batik kuning bermotif naga merah, Ka’bil nampak tenang. Dia memilih irit bicara.

Pembicaraa­n dengan kuasa hukumnya berlangsun­g sesekali saja. Hanya lima penasihat hukum yang hadir. Padahal, rencananya ada sepuluh penasihat hukum yang akan membelanya. Namun, dia mengaku sehat. Jabatan tangannya pun cukup kuat. ”Alhamdulil­lah sehat,” ujarnya sambil menjumpai koleganya.

Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim Rochmad mulai mengetuk palu sidang tanda dimulainya persidanga­n. Dia tampak khusyuk mendengark­an JPU yang membacakan dakwaan. Dalam dakwaan setebal 14 halaman itu, JPU dari Komisi Pemberanta­san Korupsi Iskandar Marwanto menganggap Ka’bil telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 225 juta.

Uang tersebut merupakan setoran uang ”komitmen triwulanan” pertama dari mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim Bambang Heryanto. Serta mantan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jatim Rohayati. Masing-masing Rp 150 juta dari Bambang dan Rp 75 juta dari Rohayati.

” Tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki dan staf sekretaria­t DPRD Jatim R Rahman Agung dan Santoso,” urai Iskandar. Uang tersebut diberikan agar pria 36 tahun itu tidak mempersuli­t dinas terkait dalam proses evaluasi atau hearing.

Dengan begitu, evaluasi dan pengawasan dilaksanak­an secara sungguh-sungguh. Bahkan, Ka’bil dianggap JPU sebagai salah seorang pelaku utama. Sebab, dia diduga aktif menghubung­i kepala dinas yang bermitra dengan komisi B untuk meminta realisasi uang haram tersebut.

Menariknya, setelah Ka’bil mene rima Rp 150 juta dari DPKP, uang itu tidak semua diberikan kepada Basuki. Hanya Rp 80 juta yang disetorkan. Sisanya belum diakui Ka’bil. Atas perbuatann­ya, JPU mendakwany­a dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, JPU menganggap perbuatan Ka’bil bertentang­an dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. ”Pada dakwaan subsider, kami dakwakan pasal 11 UU Tipikor,” jelas Iskandar.

Mendengar dakwaan tersebut, politikus Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) itu sempat berkonsult­asi dengan penasihat hukumnya. Setelah semenit, Ka’bil memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

Menurut kuasa hukumnya, Otman Ralibi, keputusan tersebut diambil karena dari sisi formil dan materiil, dakwaan sudah cukup jelas. ”Kami akan berfokus ke pembuktian saja,” ujarnya.

Dari dakwaan itu, dia menyoroti dugaan JPU yang menganggap kliennya sebagai koordinato­r dari tim negosiator yang dibentuk Basuki. Padahal, jika menurut beberapa saksi di persidanga­n, hal tersebut dibantah beberapa saksi. Termasuk, di antaranya, mantan Kepala Disnak Jatim Samsul Arifin dan Maskur. ”Itulah yang akan kami uji, apakah mereka konsisten atau tidak,” terang Otman.

Rochmad lalu menunda persidanga­n selama sepekan. Rencananya, JPU menghadirk­an enam orang saksi untuk dimintai keterangan. (aji/c25/ano)

 ??  ?? DITE SURENDRA/JAWA POS KONSULTASI: Terpisah jeruji, Ka’bil berkomunik­asi dengan tim kuasa hukumnya tentang kasus yang dihadapi.
DITE SURENDRA/JAWA POS KONSULTASI: Terpisah jeruji, Ka’bil berkomunik­asi dengan tim kuasa hukumnya tentang kasus yang dihadapi.
 ??  ?? DITE SURENDRA/JAWA POS SIAPKAN STRATEGI: Ka’bil dalam sidang perdananya kemarin.
DITE SURENDRA/JAWA POS SIAPKAN STRATEGI: Ka’bil dalam sidang perdananya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia