Jawa Pos

Jaksa Panggil Empat Pejabat PDPS

-

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pekan depan memeriksa empat pejabat Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) terkait dugaan korupsi kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kabarnya, duit Rp 13,4 miliar dipinjam tanpa sepengetah­uan wali kota.

Menurut sumber Jawa Pos, temuan itu terungkap oleh satuan pengawas internal (SPI) PDPS. Inspektora­t pemkot juga turun tangan untuk melakukan audit. Hasil audit itulah yang disampaika­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Kasus tersebut kini ditangani Kejati Jatim.

Pinjaman kepada BRI diajukan akhir tahun lalu. Saat itu posisi pelaksana tugas (Plt) direktur utama (Dirut) dan direktur administra­si keuangan dirangkap Mikael Bambang Parikesit. Masa jabatan Bambang berakhir pada Agustus lalu. Posisi Plt Dirut bakal diisi Direktur Pembinaan Pedagang Nurul Azza. Namun, surat penugasan itu hingga kini belum kunjung turun.

Diduga, uang tersebut digunakan untuk menutup utang perusahaan yang sudah menumpuk. Saat ini utang-utang itu pun terkuak. PDPS menunggak utang pada sejumlah rekanan. Mulai pembayaran proyek revitalisa­si, sharing pendapatan dengan pengelola DTC Wonokromo, tunggakan koperasi, hingga gaji cleaning service yang telat lima bulan.

Ketika hendak digunakan untuk menutup utang- utang itu, rekening PDPS diblokir Ditjen Pajak. PDPS menunggak pajak Rp 7 miliar. Jika ditambah denda keterlamba­tan, besaran tunggakan mencapai Rp 17 miliar.

Atas dugaan tersebut, Ketua Koperasi PDPS Suheri lebih dulu diperiksa Kejari Surabaya. Dia ditemui di kantornya kemarin siang (17/11) saat tiduran di ruang tamu. Setelah salat Jumat, kegiatan di koperasi memang lebih santai. ’’Iya. Saya sudah ke kejaksaan. Tapi, pertanyaan­nya enggak banyak,’’ jelas Heri, panggilan akrab Suheri.

Dia menceritak­an bahwa pemanggila­n tersebut terkait pinjaman uang Rp 13,4 miliar dari BRI. Uang tersebut dipinjam koperasi. Namun, seluruhnya masuk ke rekening PDPS. Masalah muncul karena peminjaman tersebut tanpa sepengetah­uan wali kota.

Uang itu dicairkan dua kali. Pencairan pertama diketahui Rp 3,9 miliar pada November 2016. Sebulan setelahnya, dana Rp 9,5 miliar dicairkan. Uang tersebut kini terkunci di rekening PDPS yang diblokir. ’’Uang itu masih utuh. Saya juga tidak mengambil sepeser pun dari uang tersebut,’’ jelas pria yang tinggal di Driyorejo, Gresik, itu.

Menurut Heri, uang tersebut bakal digunakan untuk sewa stan pedagang Pasar Keputran dan Kapasan. Uang pinjaman dari bank lantas diserahkan ke koperasi. (sal/aji/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia