Dibedakan Berdasar Jabatan dan Masa Kerja
GRESIK – Masih banyak perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah (SSU). Kendalanya, mereka masih bingung membuat SSU. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik menyelenggarakan pelatihan penyusunan SSU Kamis (16/11).
Ada 25 perusahaan yang ikut dalam pelatihan tersebut. Mulai perusahaan di bidang percetakan, konstruksi, hingga makanan dan minuman (mamin). Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono menuturkan, penyusunan SSU merupakan kewajiban perusahaan. Aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah.
Tri Andhi menyebutkan, tidak semua perusahaan menerapkan SSU. Namun, dari perusahaan yang mengikuti pelatihan, 80 persen sudah memiliki standar SSU. ’’Hanya sedikit yang belum,’’ katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang harus diambil sebelum menentukan besaran nilai SSU. Salah satunya, jabatan. Hal itu sangat menentukan perbedaan nilai skala upah antarkaryawan. Bagaimana dengan karyawan tanpa jabatan? Tri Andhi menyatakan, mereka bisa dimasukkan SSU. Yang dipertimbangkan adalah masa kerja, beban, dan tanggung jawab.
Meski demikian, perusahaan harus melakukan evaluasi dan analisis sebelum menyusun SSU. Itu menjadi tugas divisi human resource development (HRD). ’’Karena itu, forum ini untuk memperkuat serta memberikan pemahaman kepada HRD di sejumlah perusahaan,’’ paparnya. ( adi/c15/dio)