Jawa Pos

Dibedakan Berdasar Jabatan dan Masa Kerja

-

GRESIK – Masih banyak perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah (SSU). Kendalanya, mereka masih bingung membuat SSU. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik menyelengg­arakan pelatihan penyusunan SSU Kamis (16/11).

Ada 25 perusahaan yang ikut dalam pelatihan tersebut. Mulai perusahaan di bidang percetakan, konstruksi, hingga makanan dan minuman (mamin). Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Supriharto­no menuturkan, penyusunan SSU merupakan kewajiban perusahaan. Aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagake­rjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah.

Tri Andhi menyebutka­n, tidak semua perusahaan menerapkan SSU. Namun, dari perusahaan yang mengikuti pelatihan, 80 persen sudah memiliki standar SSU. ’’Hanya sedikit yang belum,’’ katanya.

Dia menjelaska­n, ada beberapa pertimbang­an yang harus diambil sebelum menentukan besaran nilai SSU. Salah satunya, jabatan. Hal itu sangat menentukan perbedaan nilai skala upah antarkarya­wan. Bagaimana dengan karyawan tanpa jabatan? Tri Andhi menyatakan, mereka bisa dimasukkan SSU. Yang dipertimba­ngkan adalah masa kerja, beban, dan tanggung jawab.

Meski demikian, perusahaan harus melakukan evaluasi dan analisis sebelum menyusun SSU. Itu menjadi tugas divisi human resource developmen­t (HRD). ’’Karena itu, forum ini untuk memperkuat serta memberikan pemahaman kepada HRD di sejumlah perusahaan,’’ paparnya. ( adi/c15/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia