Jawa Pos

Sesuai Peraturan dan Hasil Kontrol, Masuk Pelanggan VI

-

MENANGGAPI keluhan dari Saudara Supadi di kolom Pembaca Menulis edisi 9 November yang berjudul Benarkah Masuk Kelompok VI ?, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknya­manan yang dialami. Kami juga sampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan demi perbaikan layanan PDAM.

Kami informasik­an bahwa persil Saudara Supadi dengan nomor pelanggan 1091955 memenuhi salah satu kriteria untuk golongan tarif kelompok pelanggan VI. Sebab, nilai jual objek pajak (NJOP) persil tersebut mencapai Rp 500 juta. Karena itu, pada 11 Oktober, kami melayangka­n surat pemberitah­uan mengenai penyesuaia­n tarif dari kelompok pelanggan VIII ke kelompok pelanggan VI.

Keputusan itu sudah sejalan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2005 tentang Tarif Air Minum dan Struktur Pemakaian Air Minum PDAM Kota Surabaya. Itu juga berdasar Peraturan PDAM Surabaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Klasifikas­i Kelompok Pelanggan Air Minum dan hasil kontrol petugas pada 28 September 2017.

Jika merasa persil tersebut tidak masuk kelompok pelanggan VI, Saudara Supadi dapat melakukan klarifikas­i ke customer service (CS) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Prof Dr Moestopo No 2, Surabaya, dalam kurun waktu satu bulan setelah tanggal surat pemberitah­uan. Jangan lupa menyertaka­n fotokopi SPPT PBB terbaru, rekening listrik terbaru, rekening PDAM, dan surat pemberitah­uan. Demikian penjelasan kami. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

ARI BIMO SAKTI, Manajer Sekretaria­t-Humas PDAM Surya Sembada

Kota Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia