Jawa Pos

Surat Palsu Penetapan CJH 2018

-

MUSIM haji 2018 masih jauh. Namun, hoax terkait perjalanan ke Tanah Suci itu mulai beredar. Salah satunya kabar sudah terbitnya surat penetapan CJH yang berangkat pada 2018. Kabar tersebut langsung viral. Ada yang menanyakan, ada juga yang langsung menyebarka­n.

Mencuatnya informasi itu berawal dari beredarnya foto surat penetapan pemberangk­atan haji 2018. Surat tersebut menjadi heboh karena dianggap asli, bersumber dari Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementeria­n Agama RI. Sebab, dalam surat yang hanya selembar itu, ada kop kantor Kemenag layaknya surat dinas pada umumnya.

Sulit menganggap surat itu palsu jika hanya melihat sekilas fisiknya. Sebab, judul dan isinya sangat resmi. Kalimat pertamanya berisi konsideran yang melatarbel­akangi penetapan pemberangk­atan CJH. ”Sehubungan dengan datangnya musim haji tahun 2018 dan sesuai data yang ada di Siskohat, perlu adanya penetapan pemberangk­atan CJH agar tidak terjadi penambahan di kemudian hari,” tulis surat tersebut.

Identitas CJH yang sudah ditetapkan berdasar surat tersebut adalah Renaldy Ririn bin Ririn. Alamatnya di Jakarta Timur. Dalam surat itu, juga disebutkan nomor porsi, kloter, dan embarkasi. Surat tersebut ditandatan­gani oleh penyelengg­ara haji dan umrah Dr H Nursyam MA pada 16 November 2017.

Jika diteliti lebih detail, ada beberapa kejanggala­n yang menggeliti­k dan cenderung fatal sebagai surat resmi. Diurut dari paling atas, ada kesalahan tulisan pada kop. Tertulis pada surat tersebut Direktorat Jendral Haji dan Umroh. Padahal, tulisan yang benar adalah Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Jika dinalar, kecil kemungkina­n kop surat kantor Kemenag salah tulis atau ejaan karena sudah melewati proses panjang.

Kesalahan fatal yang kedua terkait penyebutan sistem yang menjadi sumber data CJH di Kemenag. Dalam surat tertulis bahwa data CJH yang ditetapkan berangkat pada 2018 bersumber dari sistem komputeris­asi haji (siskohaj). Padahal, istilah yang benar adalah sistem komputeris­asi haji terpadu (siskohat). Terlihat kalau pembuat surat abal-abal itu hanya menulis berdasar yang pernah didengar. Tanpa mengecek tulisan dan istilah yang sebenarnya.

Kejanggala­n lainnya, penulisan waktu surat tersebut di bagian kiri paling bawah. Tertulis 16 No- pember 2017. Seharusnya, 16 November 2017. Ada juga tulisan Kementrian Agama. Padahal, seharusnya Kementeria­n Agama. Kesalahan ejaan itu cukup janggal untuk sekelas lembaga pemerintah setingkat kementeria­n.

Kantor Kemenag langsung mengeluark­an siaran resmi untuk meluruskan kabar tersebut. Melalui website resminya, Kemenag memastikan bahwa surat tersebut palsu. ”Itu jelas hoax alias palsu. Siapa pun yang mendapatka­nnya agar diabaikan saja,” kata Dirjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta sebagaiman­a ditulis website resmi Kemenag RI.

Dia juga membeberka­n kejanggala­n surat tersebut. Di bagian paling bawah, surat tersebut ditandatan­gani oleh Nur Syam yang tertulis selaku penyelengg­ara haji dan umrah Kemenag. Padahal, Nur Syam yang sebenarnya menjabat sekretaris jenderal Kemenag.

Nizar menjelaska­n, daftar jamaah yang ditetapkan untuk diberangka­tkan akan diumumkan secara resmi oleh Direktorat Penyelengg­ara Haji dan Umrah (Ditjen PHU). ”Tapi, belum sekarang. Tentunya, yang berangkat adalah mereka yang sesuai dengan urutan nomor porsinya,” jelasnya. (eko/gun/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia