Jawa Pos

Sembilan Parpol Tetap Wajib Isi Data Sipol

-

JAKARTA – Sembilan partai politik kembali menyerahka­n berkas pendaftara­n calon peserta pemilu ke KPU RI di Jakarta kemarin (20/11). Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu memenangka­n gugatan pelanggara­n administra­si yang mereka ajukan.

Sembilan partai tersebut adalah PKPI kepengurus­an Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, berbeda dengan sebelumnya yang harus melewati pengecekan dokumen, pendaftara­n sembilan partai tersebut langsung berstatus diterima. ”Kalau belum lengkap lagi, ya kita terima saja. Habis itu penelitian administra­si, lalu disimpulka­n,” ujarnya setelah penutupan pendaftara­n di kantor KPU.

Setelah diterima, dokumen sembilan partai itu masuk tahap penelitian administra­si. Tahapan tersebut berlangsun­g sampai 27 November 2017. Sama dengan 14 partai yang sudah mendahului, mereka juga akan diberi kesempatan perbaikan selama 14 hari jika ada kekurangan.

Arief menegaskan, sembilan partai tersebut juga wajib meng- input data ke sistem informasi partai politik (sipol) hingga 22 November 2017. Hal itu dibutuhkan untuk mempermuda­h proses verifikasi administra­si. Sipol juga bisa mendeteksi kegandaan anggota.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak mempersoal­kan KPU kembali mewajibkan pengisian sipol. Namun, dengan catatan, sipol tidak menjadi ukuran lengkap atau tidaknya dokumen yang diserahkan partai.

Dia menegaskan, Bawaslu memberikan lampu hijau atas mekanisme yang diatur KPU sekarang. Dia mengakui, perangkat teknologi memang dibutuhkan untuk mempermuda­h proses verifikasi. ’’Kami kan tidak mengatakan sipol tidak penting. ’’Itu penting dalam rangka untuk mewujudkan akuntabili­tas parpol,” imbuhnya. (far/c7/fat)

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? MENUMPUK: Petugas KPU menata berkas yang diserahkan kembali oleh sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, kemarin ( 20/ 11).
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS MENUMPUK: Petugas KPU menata berkas yang diserahkan kembali oleh sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, kemarin ( 20/ 11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia