Sembilan Parpol Tetap Wajib Isi Data Sipol
JAKARTA – Sembilan partai politik kembali menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta pemilu ke KPU RI di Jakarta kemarin (20/11). Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu memenangkan gugatan pelanggaran administrasi yang mereka ajukan.
Sembilan partai tersebut adalah PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, berbeda dengan sebelumnya yang harus melewati pengecekan dokumen, pendaftaran sembilan partai tersebut langsung berstatus diterima. ”Kalau belum lengkap lagi, ya kita terima saja. Habis itu penelitian administrasi, lalu disimpulkan,” ujarnya setelah penutupan pendaftaran di kantor KPU.
Setelah diterima, dokumen sembilan partai itu masuk tahap penelitian administrasi. Tahapan tersebut berlangsung sampai 27 November 2017. Sama dengan 14 partai yang sudah mendahului, mereka juga akan diberi kesempatan perbaikan selama 14 hari jika ada kekurangan.
Arief menegaskan, sembilan partai tersebut juga wajib meng- input data ke sistem informasi partai politik (sipol) hingga 22 November 2017. Hal itu dibutuhkan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi. Sipol juga bisa mendeteksi kegandaan anggota.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan KPU kembali mewajibkan pengisian sipol. Namun, dengan catatan, sipol tidak menjadi ukuran lengkap atau tidaknya dokumen yang diserahkan partai.
Dia menegaskan, Bawaslu memberikan lampu hijau atas mekanisme yang diatur KPU sekarang. Dia mengakui, perangkat teknologi memang dibutuhkan untuk mempermudah proses verifikasi. ’’Kami kan tidak mengatakan sipol tidak penting. ’’Itu penting dalam rangka untuk mewujudkan akuntabilitas parpol,” imbuhnya. (far/c7/fat)