Jawa Pos

Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas

-

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakat­i rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 kemarin (20/11). Anehnya, revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarak­atan (UU Ormas) tidak masuk program tersebut. Padahal, pengesahan UU Ormas sebelumnya disertai kesepakata­n revisi secepatnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaska­n, ada 50 RUU yang disepakati masuk prolegnas prioritas. Di antara 50 RUU, 44 RUU merupakan luncuran dari prolegnas 2017 yang belum diselesaik­an. Sedangkan 6 RUU merupakan usulan baru. Perinciann­ya, 4 usulan dari DPR dan 2 usulan dari pemerintah.

Enam RUU itu adalah RUU tentang Penyadapan, KUHAP, Pendidikan Kedokteran, Landas Kontinen Indonesia atau Garis Batas Lautan, Desain Industri, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Sebelum 50 RUU disepakati masuk prolegnas, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Bahrum Daido meminta revisi UU Ormas juga jadi prolegnas prioritas. Permintaan itu ditanggapi anggota baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, UU Ormas belum me- miliki nomor UU sehingga belum bisa dilakukan perubahan. Jadi harus menunggu sampai peraturan tersebut punya nomor. ”Jika sudah ada nomor, UU itu bisa dimasukkan dalam prolegnas prioritas untuk dibahas,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat memang sangat proaktif mendorong revisi UU Ormas. Mereka bahkan telah menyampaik­an draf revisi usulan kepada pimpinan DPR. Fraksi PPP juga sudah berjanji menyelesai­kan draf revisi UU Ormas dan segera diserahkan.

Andi Agtas menambahka­n, Demokrat tidak perlu khawatir. Menurut dia, Partai Gerindra juga mendukung revisi UU Ormas. Revisi UU Ormas, jelas Agtas, bisa dimasukkan prolegnas pada Januari mendatang. ”Setiap bulan revisi prolegnas dimungkink­an,” tutur dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, revisi UU Ormas sudah menjadi komitmen pemerintah. Jadi, perubahan UU itu pasti akan dilakukan. Pihaknya sepakat jika dilakukan perubahan prolegnas untuk menampung UU Ormas. ”Soal ormas, komitmen kami sudah pasti,” ucap menteri dari PDIP tersebut. (lum/c9/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia