Pertamax Naik Rp 150 Per Liter
JAKARTA – Pengguna bahan bakar minyak nonsubsidi pertamax harus menambah pengeluaran mereka. PT Pertamina (Persero) Tbk menaikkan harga pertamax Rp 150. Perubahan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia per 17 November.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Tbk Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan harga pertamax tersebut menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
”Saat ini kan harga minyak dunia sudah tinggi, sehingga untuk bisa menyesuaikan keekonomian memang wajar jika dinaikkan,” paparnya kemarin (20/11). Berdasar data di harga minyak dunia per tanggal 20 November mencapai USD 56,25 per barel.
Adiatma menyatakan, penetapan harga tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Jenis BBM yang diatur dalam perpres tersebut terdiri atas jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.
Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosin) dan minyak solar ( gas oil). BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin ( gasoline) RON minimum 88 untuk distribusi di wilayah penugasan. Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan seperti pertamax, pertamax plus, dex, maupun dexlite.
”Selain patokannya mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap USD, juga menyesuaikan jumlah suplai dan permintaan. Jadi, memang bisa naik dan bahkan turun,” ujarnya. ( vir/ c10/ fal)