Jawa Pos

Ditanya soal Lobi Setnov, Jokowi Tersenyum

-

”Apa pun tetap saya hormati,” ujarnya seusai pemeriksaa­n awal di KPK dini hari kemarin (20/11).

Setnov keluar dari gedung KPK pada pukul 01.15. Dia hanya 90 menit berada di ruang pemeriksaa­n di lantai 3 Gedung Merah Putih –sebutan kantor KPK. Ketua umum Partai Golkar itu tidak lagi menggunaka­n kursi roda seperti saat tiba di lobi lembaga antirasuah tersebut pada Minggu (19/11) pukul 23.39. Setnov sudah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain.

Di ruang pemeriksaa­n, penyidik KPK menyampaik­an hak-hak Setnov sebagai tersangka sebagaiman­a diatur dalam hukum acara pidana. Bahkan, Setnov juga sudah bersedia menandatan­gani berita acara pencabutan pembantara­n dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan penyidik pun dijawab dengan wajar oleh suami Deisti Astriani Tagor itu.

Setnov juga terbilang cukup lama memberikan keterangan kepada media pasca pemeriksaa­n tersebut, yakni 2 menit 27 detik. Secara umum, dia sudah mau menerima dan mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. Hanya, dia tetap mengaku bahwa kondisinya saat ini masih sakit. ”Ya, saya sudah menerima tadi (kemarin, Red) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan,” ucapnya.

Setnov juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta perlindung­an hukum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam proses hukum kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Langkah itu merupakan bagian untuk mencari keadilan. ”Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan (melaporkan, Red) SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindung­an hukum kepada presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadil­an,” ujar pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November lalu itu. Upaya mencari perlindung­an kepada presiden tersebut klop dengan dugaan sebelumnya.

Saat menghindar­i upaya penangkapa­n oleh KPK pada Rabu malam (15/11) hingga Kamis sore (16/11), Setnov disebut-sebut ingin menghadap Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut dilakukan dua kali, yakni Kamis pagi dan siang. Kala itu presiden berada di Istana Bogor. Rencana Setnov pun akhirnya kandas lantaran padatnya jadwal presiden.

Meski menghormat­i proses hukum di KPK, Setnov tetap berupaya melakukan perlawanan atas status tersangka yang disandangn­ya saat ini. Terbukti, dia kemarin (20/11) menunjuk pengacara Otto Hasibuan untuk mendamping­inya selama proses hukum. Nama Otto mencuat setelah menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi bersianida pada 2016. ”Mulai sekarang, saya dan rekan saya, Pak Fredrich, akan mendamping­i dan membela kepentinga­n hukum Pak Setya Novanto,” kata Otto, yang kemarin menjenguk Setnov di Rutan KPK.

Di sisi lain, KPK terus memeriksa para saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Dia diperiksa selama delapan jam. Dia dimintai keterangan soal kapasitasn­ya sebagai mantan komisaris PT Mondialind­o Graha Perdana, pemilik saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera. Sayang, Deisti tidak mau berkomenta­r mengenai pemeriksaa­n itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami kronologi kepemilika­n PT Mondialind­o dan PT Murakabi. Sebagaiman­a diberitaka­n, PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang e-KTP. Perusahaan yang sudah bubar pada 2013 itu disebut-sebut menjadi kamuflase peserta lelang e-KTP. ” Yang kami dalami itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi (istri Setnov, Red) juga tercantum dalam salah satu perusahaan lain (Mondialind­o, Red) dengan jabatan cukup tinggi dan kuat,” terangnya. Pada 2007– 2011, PT Mondialind­o memang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi. Belakangan, kepemilika­n saham itu ditengarai fiktif.

Selain memeriksa para saksi dalam penyidikan kasus e-KTP, KPK kemarin menghadirk­an saksi penting dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia diminta untuk bersaksi soal indikasi distribusi uang ijon proyek e-KTP yang mengalir kepada sejumlah anggota dewan, termasuk Setnov.

Hanya, Nazar lebih sering menjawab lupa ketika ditanya soal itu. ”Lupa, Yang Mulia,” ucap dia saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan dugaan jatah uang USD 500 ribu untuk Setnov dari Andi Naro- gong. ”Itu cerita Mirwan Amir,” jawab Nazar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo hanya tersenyum ketika ditanya soal keinginan Setnov meminta perlindung­an kepadanya. ”Saya kan sudah menyampaik­an kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.

Apakah itu berarti presiden menolak permintaan Setnov? Jokowi enggan berkomenta­r lebih jauh dan memilih mengulangi kalimat yang sama. Pesan agar Setnov mengikuti proses hukum tersebut dilontarka­n presiden di depan wartawan Jumat lalu (17/11) di gedung Nusantara IV, kompleks parlemen.

Yang jelas, presiden mengisyara­tkan bahwa dirinya tidak bisa menghalang­i aparat untuk memproses hukum seseorang. Dia hanya mengingatk­an agar dalam memproses hukum seseorang, aparat tidak bertindak gegabah. ”Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarka­n bukti dan fakta,” tegas Jokowi.

Presiden juga memastikan bahwa penahanan Setnov tidak akan memengaruh­i hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif. Hubungan antara pemerintah dan DPR akan tetap baik-baik saja sebagaiman­a biasanya. Presiden juga tidak berencana membicarak­an kemungkina­n pergantian ketua DPR.

Terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain persoalan hukum kasus e-KTP, ada juga beberapa laporan mengenai dugaan pelanggara­n kode etik oleh Setnov. Pengaduan tidak berlanjut karena posisi Setnov sebagai ketua DPR. ”Juga dampak terhadap marwah dan kehormatan DPR,” terang dia saat ditemui di ruang MKD kemarin.

Ada juga laporan bahwa Setnov dianggap melanggar kode etik karena ditahan sehingga tidak bisa melaksanak­an sumpah dan janji sebagai ketua dewan. Tidak bisa melaksanak­an tugas dengan baik. Tentu laporan itu akan menjadi perhatian MKD dalam memutuskan persoalan itu.

Sebelum mengambil sikap, rencananya, hari ini MKD menggelar rapat konsultasi dengan mengundang para ketua fraksi. Mereka akan dimintai tanggapan dan pendapat soal masalah yang menjerat Setnov.

Sementara itu, Partai Golkar langsung melaksanak­an langkahlan­gkah konsolidas­i pasca penahanan ketua umumnya, Setnov, oleh KPK. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum menjadi agenda pertama yang akan diputuskan Golkar. Sejumlah nama berpeluang menjadi Plt Ketum, tapi Setnov telah mengambil haknya dengan menunjuk Sekjen Idrus Marham.

Jika tidak ada aral melintang, penetapan Plt Ketum itu akan dibahas sebagai agenda utama dalam rapat pleno Golkar hari ini. Munculnya nama Idrus sebagai sosok Plt Ketum disampaika­n Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono. Agung menyebut Idrus menyampaik­an langsung kepada dirinya bahwa sudah mendapat mandat dari Setnov untuk menjabat Plt Ketum. (tyo/bay/byu/lum/c11/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia