Ditanya soal Lobi Setnov, Jokowi Tersenyum
”Apa pun tetap saya hormati,” ujarnya seusai pemeriksaan awal di KPK dini hari kemarin (20/11).
Setnov keluar dari gedung KPK pada pukul 01.15. Dia hanya 90 menit berada di ruang pemeriksaan di lantai 3 Gedung Merah Putih –sebutan kantor KPK. Ketua umum Partai Golkar itu tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat tiba di lobi lembaga antirasuah tersebut pada Minggu (19/11) pukul 23.39. Setnov sudah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Di ruang pemeriksaan, penyidik KPK menyampaikan hak-hak Setnov sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bahkan, Setnov juga sudah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan penyidik pun dijawab dengan wajar oleh suami Deisti Astriani Tagor itu.
Setnov juga terbilang cukup lama memberikan keterangan kepada media pasca pemeriksaan tersebut, yakni 2 menit 27 detik. Secara umum, dia sudah mau menerima dan mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. Hanya, dia tetap mengaku bahwa kondisinya saat ini masih sakit. ”Ya, saya sudah menerima tadi (kemarin, Red) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan,” ucapnya.
Setnov juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam proses hukum kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Langkah itu merupakan bagian untuk mencari keadilan. ”Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan (melaporkan, Red) SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” ujar pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November lalu itu. Upaya mencari perlindungan kepada presiden tersebut klop dengan dugaan sebelumnya.
Saat menghindari upaya penangkapan oleh KPK pada Rabu malam (15/11) hingga Kamis sore (16/11), Setnov disebut-sebut ingin menghadap Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut dilakukan dua kali, yakni Kamis pagi dan siang. Kala itu presiden berada di Istana Bogor. Rencana Setnov pun akhirnya kandas lantaran padatnya jadwal presiden.
Meski menghormati proses hukum di KPK, Setnov tetap berupaya melakukan perlawanan atas status tersangka yang disandangnya saat ini. Terbukti, dia kemarin (20/11) menunjuk pengacara Otto Hasibuan untuk mendampinginya selama proses hukum. Nama Otto mencuat setelah menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi bersianida pada 2016. ”Mulai sekarang, saya dan rekan saya, Pak Fredrich, akan mendampingi dan membela kepentingan hukum Pak Setya Novanto,” kata Otto, yang kemarin menjenguk Setnov di Rutan KPK.
Di sisi lain, KPK terus memeriksa para saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Dia diperiksa selama delapan jam. Dia dimintai keterangan soal kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, pemilik saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera. Sayang, Deisti tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaan itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami kronologi kepemilikan PT Mondialindo dan PT Murakabi. Sebagaimana diberitakan, PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang e-KTP. Perusahaan yang sudah bubar pada 2013 itu disebut-sebut menjadi kamuflase peserta lelang e-KTP. ” Yang kami dalami itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi (istri Setnov, Red) juga tercantum dalam salah satu perusahaan lain (Mondialindo, Red) dengan jabatan cukup tinggi dan kuat,” terangnya. Pada 2007– 2011, PT Mondialindo memang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi. Belakangan, kepemilikan saham itu ditengarai fiktif.
Selain memeriksa para saksi dalam penyidikan kasus e-KTP, KPK kemarin menghadirkan saksi penting dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia diminta untuk bersaksi soal indikasi distribusi uang ijon proyek e-KTP yang mengalir kepada sejumlah anggota dewan, termasuk Setnov.
Hanya, Nazar lebih sering menjawab lupa ketika ditanya soal itu. ”Lupa, Yang Mulia,” ucap dia saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan dugaan jatah uang USD 500 ribu untuk Setnov dari Andi Naro- gong. ”Itu cerita Mirwan Amir,” jawab Nazar.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo hanya tersenyum ketika ditanya soal keinginan Setnov meminta perlindungan kepadanya. ”Saya kan sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.
Apakah itu berarti presiden menolak permintaan Setnov? Jokowi enggan berkomentar lebih jauh dan memilih mengulangi kalimat yang sama. Pesan agar Setnov mengikuti proses hukum tersebut dilontarkan presiden di depan wartawan Jumat lalu (17/11) di gedung Nusantara IV, kompleks parlemen.
Yang jelas, presiden mengisyaratkan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi aparat untuk memproses hukum seseorang. Dia hanya mengingatkan agar dalam memproses hukum seseorang, aparat tidak bertindak gegabah. ”Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta,” tegas Jokowi.
Presiden juga memastikan bahwa penahanan Setnov tidak akan memengaruhi hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif. Hubungan antara pemerintah dan DPR akan tetap baik-baik saja sebagaimana biasanya. Presiden juga tidak berencana membicarakan kemungkinan pergantian ketua DPR.
Terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain persoalan hukum kasus e-KTP, ada juga beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov. Pengaduan tidak berlanjut karena posisi Setnov sebagai ketua DPR. ”Juga dampak terhadap marwah dan kehormatan DPR,” terang dia saat ditemui di ruang MKD kemarin.
Ada juga laporan bahwa Setnov dianggap melanggar kode etik karena ditahan sehingga tidak bisa melaksanakan sumpah dan janji sebagai ketua dewan. Tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Tentu laporan itu akan menjadi perhatian MKD dalam memutuskan persoalan itu.
Sebelum mengambil sikap, rencananya, hari ini MKD menggelar rapat konsultasi dengan mengundang para ketua fraksi. Mereka akan dimintai tanggapan dan pendapat soal masalah yang menjerat Setnov.
Sementara itu, Partai Golkar langsung melaksanakan langkahlangkah konsolidasi pasca penahanan ketua umumnya, Setnov, oleh KPK. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum menjadi agenda pertama yang akan diputuskan Golkar. Sejumlah nama berpeluang menjadi Plt Ketum, tapi Setnov telah mengambil haknya dengan menunjuk Sekjen Idrus Marham.
Jika tidak ada aral melintang, penetapan Plt Ketum itu akan dibahas sebagai agenda utama dalam rapat pleno Golkar hari ini. Munculnya nama Idrus sebagai sosok Plt Ketum disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono. Agung menyebut Idrus menyampaikan langsung kepada dirinya bahwa sudah mendapat mandat dari Setnov untuk menjabat Plt Ketum. (tyo/bay/byu/lum/c11/agm)