Jawa Pos

Satu Kepala Dinas Berkelit Lagi

Basuki Kembali Sangkal Saksi

-

SURABAYA – Seorang saksi dari unsur dinas kembali berkelit di persidanga­n dugaan suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki. Kali ini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Mas Purnomo Hadi memberikan kesaksian yang tidak sesuai berita acara pemeriksaa­n (BAP).

Purnomo didatangka­n sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Keempat saksi, Jatmiko, Fitri Istiana, Sri Wilujeng, dan Iswahyudi, merupakan staf di Dinas Peternakan (Disnak) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim. Keempatnya blak-blakan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan, Jatmiko mengakui bahwa dirinya diperintah atasannya, Juliani Poliswari, di Disnak Jatim untuk mengumpulk­an dana taktis. Dana tersebut dikumpulka­n dari pemotongan uang perjalanan dinas sebesar 10 persen. Selain itu, dia memotong uang pengadaan dengan nilai yang sama. ”Kalau di kuitansi Rp 5 juta, ya saya potong Rp 500 ribu,” urainya.

Pria 64 tahun itu mengumpulk­an dana sejak Januari hingga Juni. Tidak ada pegawai yang protes. Hasilnya, terkumpul uang sekitar Rp 102 juta. Uang sebanyak itu akan dikeluarka­n kalau ada permintaan dari Juliani Poliswari. ”Termasuk uang Rp 15 juta untuk dana pembahasan Perda No 3/2012 yang diminta komisi B,” jelasnya.

Namun, kesaksian berbeda ditunjukka­n Purnomo. Mantan kepala biro pereko- nomian Jatim tersebut mengaku tidak pernah mengetahui praktik pemberian upeti kepada anggota DPRD Jatim. Padahal, dalam BAP atas nama dirinya di poin kedelapan, pria kelahiran Pamekasan itu menjawab tahu praktik tersebut. Terutama saat dia menjabat Kabiro Perekonomi­an pada Januari 2017. Ketika itu, Jumadi (pejabat yang dia gantikan) memberi tahunya agar menyiapkan dana kontribusi untuk komisi B. Jumlahnya Rp 200 juta–Rp 250 juta. ”Tapi, itu di tahun sebelumnya, saya tidak pernah ngasih,” kilahnya.

JPU Wawan Yunarwanto tak puas dengan jawaban itu. Wawan kembali bertanya terkait permintaan dana kontribusi dari komisi B. JPU lalu merujuk pertemuan Purnomo dengan mantan Wakil Ketua Komisi B M. Ka’bil Mubarok sebelum hearing pada Maret 2017. Purnomo berkilah belum sempat ada percakapan antara dirinya dan Ka’bil. Dia menjawab dengan penuh keraguan. Padahal, di BAP dia menjelaska­n bahwa Ka’bil sempat menagih realisasi dana kontribusi yang diminta.

Tidak berhenti di situ. Wawan kembali bertanya terkait percakapan telepon antara Purnomo dan Basuki. Namun, lagi-lagi Purnomo menyatakan tidak pernah menelepon Basuki. Dia baru mengaku setelah JPU menakut-nakutinya akan menjerat dengan pasal 21 dan 22 UU 31/1999 tentang Pemberian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

Dalam percakapan tersebut, Basuki menagih realisasi dana kontribusi. Purnomo terdengar beberapa kali mengatakan kata anu. ”Anunya sudah oke,” ujar Purnomo dalam percakapan itu. (aji/c6/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia