Jawa Pos

Putus Sekolah sejak Kelas VIII SMP

- MAYA APRILIANI

Usianya baru 16 tahun. Meski masih belia, dia sudah memiliki anak berumur 2 tahun. Kemarin (20/11) dia mulai menjalani sidang di pengadilan gara-gara narkoba.

’’SAYA takut. Takut lama berada di sini (penjara, Red),’’ kata Nana (bukan nama sebenarnya), lalu terisak. Tangan kanan gadis 16 tahun berparas manis itu tak henti mengusap air mata yang sulit terbendung.

Untuk kali pertama, dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Meski sidang dilak- sanakan di ruang sidang ramah anak, Nana tetap merasa sangat deg-degan. Di sidang yang tertutup untuk umum tersebut, jaksa membacakan dakwaan. Berlanjut dengan pemeriksaa­n saksi dari polisi. Nana juga langsung dimintai keterangan oleh hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Qomariyah disebutkan bahwa Nana ditangkap pada 4 September 2017 sekitar pukul 23.00 di kawasan Terminal Bungurasih. Ketika itu dia diboncengk­an Sutikno. Saat menangkap, polisi menemukan sekitar 0,34 sabu-sabu yang diduga dibuang Nana ke tanah.

Hasan Sodikin, kuasa hukum Nana, mengungkap­kan, sejak dakwaan dibacakan, kliennya terlihat sedih. ’’Hampir sepanjang sidang nangis,’’ ujarnya. Kesedihan makin membuncah tatkala Nana ditanya seputar identitasn­ya. Remaja asal Tulungagun­g itu berhenti sekolah sejak kelas VIII SMP. ’’Waktu itu saya hamil,’’ ucapnya lirih.

Usia Nana memang masih anakanak. Tetapi, dia sudah memiliki anak. Namun, sampai sekarang statusnya belum berumah tangga resmi. Sebenarnya ayah dari anaknya ingin bertanggun­g jawab. Tetapi, ada kendala dari keluarga yang membuat mereka tak bisa bersama. Akhirnya, dia melahirkan dan membesarka­n anaknya hanya bersama orang tua.

Untuk menghidupi anaknya, Nana berjualan di toko, bergantian dengan keluargany­a. Kini usia Lala (juga bukan nama sebenarnya), anak Nana, hampir 2 tahun. Kemarin Lala juga diajak keluarga ke pengadilan agar bisa bertemu dengan Nana. Melepas rindu dengan si ibu. Sudah lebih dari sepekan mereka tak berjumpa.

Lala sekarang tinggal bersama orang tua dan adik-adik Nana. Dulu, setiap malam, Nana selalu menemaniny­a tidur. Setiap ingat anaknya, terdakwa yang tinggal di kawasan Waru tersebut sangat nelangsa. Dia kapok berhubunga­n dengan narkoba.

’’Baru sekali itu dimintai tolong untuk menyerahka­n (narkoba, Red),’’ jelasnya dengan terbata-bata. Belum sampai barang terlarang itu diserahkan kepada pemesan, Nana sudah ditangkap polisi.

Nana ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo sejak 13 November. Bertepatan dengan pelimpahan berkasnya dari penyidik Polresta Sidoarjo kepada jaksa. Sebelumnya, penahanan Nana ditangguhk­an. Nana hanya menjalani penahanan di polresta selama empat hari. Dia tak mengira, setelah pelimpahan berkas, jaksa langsung menahannya. Nana hanya bisa pasrah. Dia terpaksa meninggalk­an Lala dan adiknya yang masih duduk di kelas III SD di masjid polresta sendirian.

Kini Nana hanya bisa berharap hakim menjatuhka­n hukuman ringan. Dia berjanji tak berhubunga­n lagi dengan narkoba. ’’ Wes kapok. Tenan (Sudah jera. Betul),’’ tegasnya.

Hasan merasa iba dengan kondisi terdakwa. Apalagi, Nana sudah memiliki tanggungan seorang putri. ’’Saya melihat ada kejanggala­n dalam kasus ini,’’ terangnya.

Dalam sidang, Nana mengaku bakal menyerahka­n barang atas suruhan seseorang kepada Rian (masuk daftar pencarian orang/ DPO). Tetapi, ketika Nana tertangkap, Rian tiba-tiba menghilang. (*/c14/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia