Jawa Pos

Langsung Tilang di Tempat

-

SURABAYA – Setelah tiga bulan uji coba, pemkot dan polrestabe­s sepakat menerapkan e-tilang CCTV mulai minggu ini. Sesuai aturan, penilangan dilakukan polisi. Yang menarik, rekaman pelanggara­n akan langsung ditunjukka­n kepada pelanggar melalui gadget yang terkoneksi dengan CCTV.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan peranti elektronik­nya. Alat itu berupa gadget seperti tablet. Pemkot akan memberikan fasilitas tersebut untuk proses penilangan di lapangan. ’’Untuk sementara ini, kami siapkan dua gadget dulu,’’ katanya.

Robben menuturkan, penerapan tilang di tempat tersebut akan dilakukan minggu ini. Dishub dan polrestabe­s masih berkoordin­asi lebih lanjut. ’’Kalau tidak Rabu (22/11), ya Kamis (23/11),’’ ujarnya.

Alat rekam e-tilang CCTV saat ini dipasang di Jalan Dharmawang­sa-Kertajaya serta Jalan Raya Darmo (depan Kebun Binatang Surabaya) arah masuk dan keluar kota.

Selama ini dishub memantau langsung ketertiban pengendara di tiga titik tersebut mela lui Surabaya intelligen­t transporta­tion system (SITS). Setelah sosialisas­i, jumlah pelanggara­n kian berkurang. ’’Tetapi, belum ada penindakan langsung,” katanya.

Kali ini, penilangan di tempat akan diterapkan. Robben mengatakan, setiap pelanggar yang terekam CCTV akan langsung terdeteksi melalui gadget. Jadi, tanpa ada polisi di lokasi pelanggara­n, petugas kepolisian bisa langsung menilang. Bukti pelanggara­n tinggal ditunjukka­n melalui gadget. ’’Pelat nomor kendaraan dan foto pelanggara­n langsung terekam. Bahkan, bisa diperbesar. Pelanggar tidak bisa mengelak,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasatlanta­s Polrestabe­s AKBP Adewira Siregar menyatakan, dalam penerapan e-tilang CCTV, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus. Penilangan yang dilakukan melalui alat rekam CCTV tidak jauh berbeda seperti yang telah diterapkan sehari-hari. ’’Nanti kami koordinasi­kan lagi dengan dishub. Sejauh ini tidak ada persiapan khusus,” ucapnya.

Menurut Robben, dishub bersama Polrestabe­s Surabaya sepakat program itu harus segera dilaksanak­an. Secara umum, progam tersebut tidak bermasalah. Hanya masalah proses penyampaia­n surat tilang yang masih dibicaraka­n.

Ada kalanya pelanggar bukan pemilik kendaraan. Padahal, surat pemberitah­uan penilangan ditujukan ke alamat pemilik kendaaran. Ada pro dan kontra terkait sistem itu. Dikhawatir­kan, ada penolakan dari pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar. ’’Karena itu, disiapkan regulasi yang tepat,’’ jelasnya.

Dr Hufron, pakar hukum dari Universita­s 17 Agustus, sudah menyiapkan draf untuk diusulkan ke Mabes Polri. Draf itu berisi lebih dari 16 pasal. Intinya, draf tersebut mengatur segala kemungkina­n yang muncul akibat penindakan e-tilang CCTV. Hingga kini, belum ada perkembang­an terkait usulan draf itu. Dishub dan polrestabe­s pun mengambil inisiatif penindakan di lapangan.

Kepala Dishub Irvan Wahyudraja­d menilai, program e-tilang CCTV menjadi andalan Pemkot dan Polrestabe­s Surabaya untuk menekan angka kecelakaan. Pola pikir masyarakat masih tertib apabila ada yang mengawasi. ’’Nah, pengawasan bisa digantikan sistem,’’ jelasnya.

Tahun depan, dishub menambah 164 CCTV yang dise bar di seluruh wilayah Surabaya. Fungsinya mengawasi, mengontrol, dan merekam pelanggara­n lalu lintas. (riq/ayu/c17/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia