Langsung Tilang di Tempat
SURABAYA – Setelah tiga bulan uji coba, pemkot dan polrestabes sepakat menerapkan e-tilang CCTV mulai minggu ini. Sesuai aturan, penilangan dilakukan polisi. Yang menarik, rekaman pelanggaran akan langsung ditunjukkan kepada pelanggar melalui gadget yang terkoneksi dengan CCTV.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan peranti elektroniknya. Alat itu berupa gadget seperti tablet. Pemkot akan memberikan fasilitas tersebut untuk proses penilangan di lapangan. ’’Untuk sementara ini, kami siapkan dua gadget dulu,’’ katanya.
Robben menuturkan, penerapan tilang di tempat tersebut akan dilakukan minggu ini. Dishub dan polrestabes masih berkoordinasi lebih lanjut. ’’Kalau tidak Rabu (22/11), ya Kamis (23/11),’’ ujarnya.
Alat rekam e-tilang CCTV saat ini dipasang di Jalan Dharmawangsa-Kertajaya serta Jalan Raya Darmo (depan Kebun Binatang Surabaya) arah masuk dan keluar kota.
Selama ini dishub memantau langsung ketertiban pengendara di tiga titik tersebut mela lui Surabaya intelligent transportation system (SITS). Setelah sosialisasi, jumlah pelanggaran kian berkurang. ’’Tetapi, belum ada penindakan langsung,” katanya.
Kali ini, penilangan di tempat akan diterapkan. Robben mengatakan, setiap pelanggar yang terekam CCTV akan langsung terdeteksi melalui gadget. Jadi, tanpa ada polisi di lokasi pelanggaran, petugas kepolisian bisa langsung menilang. Bukti pelanggaran tinggal ditunjukkan melalui gadget. ’’Pelat nomor kendaraan dan foto pelanggaran langsung terekam. Bahkan, bisa diperbesar. Pelanggar tidak bisa mengelak,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes AKBP Adewira Siregar menyatakan, dalam penerapan e-tilang CCTV, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus. Penilangan yang dilakukan melalui alat rekam CCTV tidak jauh berbeda seperti yang telah diterapkan sehari-hari. ’’Nanti kami koordinasikan lagi dengan dishub. Sejauh ini tidak ada persiapan khusus,” ucapnya.
Menurut Robben, dishub bersama Polrestabes Surabaya sepakat program itu harus segera dilaksanakan. Secara umum, progam tersebut tidak bermasalah. Hanya masalah proses penyampaian surat tilang yang masih dibicarakan.
Ada kalanya pelanggar bukan pemilik kendaraan. Padahal, surat pemberitahuan penilangan ditujukan ke alamat pemilik kendaaran. Ada pro dan kontra terkait sistem itu. Dikhawatirkan, ada penolakan dari pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar. ’’Karena itu, disiapkan regulasi yang tepat,’’ jelasnya.
Dr Hufron, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus, sudah menyiapkan draf untuk diusulkan ke Mabes Polri. Draf itu berisi lebih dari 16 pasal. Intinya, draf tersebut mengatur segala kemungkinan yang muncul akibat penindakan e-tilang CCTV. Hingga kini, belum ada perkembangan terkait usulan draf itu. Dishub dan polrestabes pun mengambil inisiatif penindakan di lapangan.
Kepala Dishub Irvan Wahyudrajad menilai, program e-tilang CCTV menjadi andalan Pemkot dan Polrestabes Surabaya untuk menekan angka kecelakaan. Pola pikir masyarakat masih tertib apabila ada yang mengawasi. ’’Nah, pengawasan bisa digantikan sistem,’’ jelasnya.
Tahun depan, dishub menambah 164 CCTV yang dise bar di seluruh wilayah Surabaya. Fungsinya mengawasi, mengontrol, dan merekam pelanggaran lalu lintas. (riq/ayu/c17/oni)