Jawa Pos

Tunda Terapkan Sanksi Iuran Pasar

-

SURABAYA – Lima perwakilan pedagang pasar mendatangi kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) kemarin (20/11). Mereka memprotes kebijakan PDPS yang akan menjatuhka­n sanksi kepada pedagang yang telat membayar iuran.

Menurut Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Hakim Muslim, legalitas surat yang diterbitka­n PDPS tentang ancaman sanksi itu perlu dipertanya­kan. Sebab, surat yang diedarkan kepada para kepala pasar tersebut tidak ditandatan­gani direksi, melainkan Sekretaris Perusahaan Kariaji. ’’Kenapa Kariaji yang tanda tangan? Siapa yang mengangkat Kariaji?” tanya pedagang buku di Pasar Blauran itu.

Hakim melanjutka­n, kebijakan tersebut seharusnya dibuat jajaran direksi yang diangkat Wali Kota Tri Rismaharin­i. Selama ini, pedagang sering ditarik denda. Namun, dia menyayangk­an karena denda itu tidak disertai kuitansi.

Setelah ada protes, pemberlaku­an surat pemberitah­uan tersebut ditunda. PDPS bakal menyosiali­sasikan aturan itu lebih dulu. Perwakilan KPPSS dan direksi PDPS juga akan membahas masalah tersebut secara intens.

Wakil Ketua KPPSS Mas’ud puas dengan hasil rapat itu. Dia sempat curiga dengan penerapan sanksi tersebut. Sebab, surat pemberitah­uan di Pasar Tambakrejo tidak diberitahu­kan kepada pedagang. Mas’ud justru mengetahui informasi itu dari pedagang Pasar Kayoon. Karena pedagang tidak diberi tahu, ada kekhawatir­an bahwa besaran denda tersebut bakal membebani pedagang.

”Hasil rapat ini sangat melegakan. Masih ada waktu bagi pedagang untuk menyiapkan pembayaran bulan depan,” ujarnya.

Direktur Teknik PDPS Zandi Ferryansa menerangka­n, penerapan aturan masih dibicaraka­n. Pekan ini PDPS bakal mengundang pedagang untuk pembicaraa­n lebih lanjut. ”Aturan itu bukan dibatalkan ya. Cuma, kami perlu bicarakan lagi,” jelas alumnus Universita­s Brawijaya Malang itu.

Ferry menerangka­n, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Batas waktu keterlamba­tan seharusnya setiap tanggal 20. Namun, oleh mantan plt Dirut PDPS Bambang Parikesit, aturan itu diubah menjadi tanggal 30. PDPS berusaha mengembali­kan lagi aturan sesuai dengan yang tertulis. ” Yang tanggal 30 itu kan diubah secara lisan saja,” jelasnya. (sal/c18/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia