Tunda Terapkan Sanksi Iuran Pasar
SURABAYA – Lima perwakilan pedagang pasar mendatangi kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) kemarin (20/11). Mereka memprotes kebijakan PDPS yang akan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang telat membayar iuran.
Menurut Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Hakim Muslim, legalitas surat yang diterbitkan PDPS tentang ancaman sanksi itu perlu dipertanyakan. Sebab, surat yang diedarkan kepada para kepala pasar tersebut tidak ditandatangani direksi, melainkan Sekretaris Perusahaan Kariaji. ’’Kenapa Kariaji yang tanda tangan? Siapa yang mengangkat Kariaji?” tanya pedagang buku di Pasar Blauran itu.
Hakim melanjutkan, kebijakan tersebut seharusnya dibuat jajaran direksi yang diangkat Wali Kota Tri Rismaharini. Selama ini, pedagang sering ditarik denda. Namun, dia menyayangkan karena denda itu tidak disertai kuitansi.
Setelah ada protes, pemberlakuan surat pemberitahuan tersebut ditunda. PDPS bakal menyosialisasikan aturan itu lebih dulu. Perwakilan KPPSS dan direksi PDPS juga akan membahas masalah tersebut secara intens.
Wakil Ketua KPPSS Mas’ud puas dengan hasil rapat itu. Dia sempat curiga dengan penerapan sanksi tersebut. Sebab, surat pemberitahuan di Pasar Tambakrejo tidak diberitahukan kepada pedagang. Mas’ud justru mengetahui informasi itu dari pedagang Pasar Kayoon. Karena pedagang tidak diberi tahu, ada kekhawatiran bahwa besaran denda tersebut bakal membebani pedagang.
”Hasil rapat ini sangat melegakan. Masih ada waktu bagi pedagang untuk menyiapkan pembayaran bulan depan,” ujarnya.
Direktur Teknik PDPS Zandi Ferryansa menerangkan, penerapan aturan masih dibicarakan. Pekan ini PDPS bakal mengundang pedagang untuk pembicaraan lebih lanjut. ”Aturan itu bukan dibatalkan ya. Cuma, kami perlu bicarakan lagi,” jelas alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Ferry menerangkan, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Batas waktu keterlambatan seharusnya setiap tanggal 20. Namun, oleh mantan plt Dirut PDPS Bambang Parikesit, aturan itu diubah menjadi tanggal 30. PDPS berusaha mengembalikan lagi aturan sesuai dengan yang tertulis. ” Yang tanggal 30 itu kan diubah secara lisan saja,” jelasnya. (sal/c18/oni)