KPK Usut Setnov lewat Akom
Surat Ketua DPR Tidak Bisa Intervensi MKD
JAKARTA – KPK terus mempercepat pemeriksaan saksi untuk mendalami peran Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP. Kemarin (22/11) penyidik memanggil politikus Golkar yang juga kolega Setnov, Ade Komarudin (Akom).
Akom diperiksa untuk tersangka Setnov dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. PT Quadra merupakan perusahaan konsorsium di bidang IT yang menjadi salah satu pemenang tender proyek e-KTP
Setelah pemeriksaan, Akom mengaku dirinya diperiksa untuk tersangka baru dalam penanganan kasus e-KTP. ”Tadi (kemarin) saya diminta sebagai saksi Pak Nov dan Pak Anang,” ujar Akom di gedung KPK kemarin.
Menurut dia, KPK sudah berkali-kali memeriksa dirinya sebagai saksi kasus e-KTP. Mulai menjadi saksi untuk terpidana Irman dan Sugiharto, saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta saksi tersangka Setnov dan Anang. ”Dengan tersangka yang berbeda untuk urusan yang sama,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, kata Akom, dirinya berusaha membantu KPK dalam menangani kasus tersebut. ”Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK,” tegasnya.
Legislator kelahiran Purwakarta tersebut memaklumi panggilan KPK yang berulang-ulang. Sebab, kasus e-KTP memang diduga dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pihak. Termasuk Setnov yang mejabat ketua DPR. ”Dan saya tentu concern membantunya,” ujar Akom.
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik KPK tidak lama menanyai Akom. Sebab, keterangan yang diberikan serupa dengan sebelumnya. ”Sudah saya jelaskan hal yang sama. Makanya tidak lama.”
Diperiksa sejak pukul 11.00, Akom sudah keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00. Dia menjelaskan, keterangannya sama persis dengan keterangan untuk Irman, Sugiharto, maupun Andi Narogong. ”Tidak ada yang berubah. Sama seperti dulu. Nggak ada yang baru,” ungkapnya.
”Itu aja kok, copy paste. Nggak ada yang berubah sama sekali,” tegasnya. Menurut Akom, keterangannya tersebut juga sudah dibuka dalam sidang di pengadilan tipikor.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP berdampak pada citra lembaga legislatif tersebut. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berperan nyata untuk menjaga marwah lembaga itu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, tindakan seseorang yang melanggar hukum tentu berdampak buruk yang langsung mengena ke lembaga. ”Bukan hanya di DPR, di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait,” kata JK di kantor Wakil Presiden kemarin. Dia pun berharap MKD yang independen bisa membuat keputusan yang terbaik untuk DPR.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen. Tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Baik pimpinan DPR maupun fraksi. MKD akan bekerja sesuai dengan UndangUndang MD3 dan Tata Tertib DPR. ”Kami akan bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Terkait dengan surat dari Setnov, kata Dasco, sampai sekarang mahkamah belum menerima surat tersebut. Politikus Gerindra itu menyatakan tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, surat tersebut hanya berisi permohonan dari Setnov.
Jadi, kata Dasco, surat tersebut bisa dikabulkan atau ditolak. Surat Setnov tidak mengintervensi kerja MKD. ”Kami kan belum menerima suratnya,” ujarnya. Yang pasti, surat tersebut hanya bersifat permohonan. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Dia menerangkan, sampai sekarang MKD belum mengambil sikap atas perkara yang menimpa Setnov. Pihaknya akan lebih dulu mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Pertemuan itu seharusnya diselenggarakan Selasa (21/11), tapi ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir.
Saat ini MKD masih mencocokkan jadwal dengan agenda fraksi. Dasco meminta pimpinan atau sekretaris fraksi bisa hadir dalam rapat konsultasi. Pertemuan akan diagendakan pekan depan karena minggu ini masih ada fraksi yang mempunyai kegiatan lain.
Pihaknya ingin mendengarkan masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi atas kasus Setnov. Dasco belum bisa menyebutkan langkah yang akan diambil MKD. Selama Setnov masih berstatus tersangka, mahkamah belum bisa mengambil langkah.
Selain kasus e-KTP yang menjerat Setnov, ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. Misalnya, politikus Partai Golkar itu dinilai memperburuk citra DPR. Setnov juga dianggap tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpah serta janji yang diucapkan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah mendapat surat dari Setnov. ”Saya dapat dari pengacaranya,” ujarnya di gedung DPR kemarin.
Politikus asal Sumbawa itu lantas membacakan isi surat bermeterai tersebut. Menurut dia, surat itu masih mempunyai kekuatan, khususnya di internal Partai Golkar. Sebab, Setnov masih menjabat ketum. ”Semua keputusan ditandatangani ketua umum,” tegasnya. Apa yang diputuskan Partai Golkar sangat elegan. Fahri menyatakan, pihaknya akan meneruskan surat dari Setnov ke MKD.
Selain meminta keterangan Akom, KPK memeriksa Andi Narogong, Made Oka Masagung, Deniarto Suhartono, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti. ’’Diperiksa untuk tersangka ASS (Anang) dan SN (Setnov),’’ ungkap Jubir KPK Febri Diansyah. Menurut pria yang akrab dipanggil Febri itu, saat ini penyidikan e-KTP dilakukan oleh dua tim secara paralel. Yakni, tim dari biro hukum dan penindakan. (syn/jun/lum/c5/c7/agm)