Pencegahan Korupsi Indonesia Membaik
JAKARTA – Upaya pemerintah memangkas regulasi dengan membatalkan peraturan daerah (perda) dan peraturan lainnya dua tahun belakangan mulai dirasakan. Terbaru, langkah tersebut berhasil memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017.
Merujuk survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII), IPK naik enam poin dari 54,7 pada 2015 menjadi 60,8 pada 2017. Hasil itu didapat dari 12 kota yang memiliki peredaran keuangan terbanyak di seluruh Indonesia. Di level lokal, Medan tercatat sebagai kota yang memiliki IPK terburuk.
Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, naiknya IPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi membaik. Indikatornya terdiri atas berbagai aspek, mulai terbangunnya sistem hingga pelayanan publik yang efisien.
’’Ini menunjukkan sudah terjadi banyak peningkatan di sektor pelayan publik, sudah terjadi reformasi. Baik regulasi atau birokrasi,’’ ujarnya di kawasan Sudirman, Jakarta, kemarin (22/11).
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menambahkan, kenaikan enam poin dalam waktu dua tahun memang tidak signifikan. Namun tetap menunjukkan kesan positif. Untuk itu, dia menekankan pemerintah bisa menjaga konsistensinya. ’’Biar sedikit, kalau konsisten, baik,’’ imbuhnya.
Menurut Dadang, ke depan pemerintah dan aparat tidak hanya bermain di sektor regulasi hukum, tapi juga sektor privat. Dalam hal perizinan dan proyek, misalnya, pemerintah bersama KPK juga perlu merangkul pengusaha untuk memperbaiki internalnya. Sebab, dalam beberapa kasus, faktor swasta selalu terlibat di balik manipulasi proyek pemerintahan.
’’Kalau ditangkap, ada pejabat ada pengusaha. Ini saatnya pengusaha membenahi supaya mereka tidak terus menjadi bagian dari suap,’’ imbuhnya.
Menanggapi tantangan tersebut, anggota Tim Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengakui, hingga saat ini fokus pemberantasan korupsi baru menyasar sektor publik yang melibatkan penyelenggara negara. ’’Karena kita tahu porsi yang diurus pemerintah,’’ ujarnya.
Untuk masuk sektor di luar pemerintahan, KPK masih mengalami kesulitan. Dalam kasus mahar politik pencalonan kepala daerah, misalnya, KPK sulit masuk. ’’Itu kan mirip swasta karena transaksinya antarpartai dengan calon yang bersangkutan. Kita gak bisa apaapain,’’ imbuhnya. (far/c19/fat)