Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB
Ditjen Pajak Akui Keterbatasan Data
MANADO – Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta secara benar untuk mengungkapkannya secara benar. Syarat itu berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pemerintah memiliki keterbatasan data. Karena itu, PMK baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan WP sekaligus memperluas basis data pajak. ’’Kami realistis. Tidak semua data bisa kami miliki,’’ katanya di Best Western The Lagoon Hotel kemarin (22/11).
Yoga menekankan, PMK sebenarnya diprioritaskan bagi WP yang tidak mengikuti TA. Sudah ada ratusan ribu data yang diteliti Ditjen Pajak. Sebagian besar data telah ditindaklanjuti dan dikirim ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait. Dia mengungkapkan, setidaknya ada 770 ribu WP yang diperiksa. Diduga, ada harta maupun aset yang belum dilaporkan. Baik dalam SPT (surat pemberitahuan) maupun SPH (surat pernyataan harta).
Namun, Ditjen Pajak tidak langsung mengeluarkan SP2 untuk 770 ribu WP itu. ’’Kami cek dulu, kami validasi. Setelah yakin, baru kami terbitkan SP2,’’ ujarnya.
Yoga melanjutkan, sampai kemarin, ada 27.777 data WP yang dilimpahkan ke KPP untuk ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 6.830 WP telah diteliti dan ditetapkan pada kesimpulan validitas data. Kemudian, setelah diperiksa validitasnya, 951 instruksi pemeriksaan dikeluarkan.
’’Sudah diterbitkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar, Red) untuk tujuh WP. Nilainya Rp 5,7 miliar. Lumayan kan, potensinya masih sangat besar,’’ tuturnya. SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)