Jawa Pos

Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB

Ditjen Pajak Akui Keterbatas­an Data

-

MANADO – Pemerintah baru menerbitka­n Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta secara benar untuk mengungkap­kannya secara benar. Syarat itu berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitka­n surat perintah pemeriksaa­n (SP2) pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pemerintah memiliki keterbatas­an data. Karena itu, PMK baru tersebut diharapkan mampu meningkatk­an kepatuhan WP sekaligus memperluas basis data pajak. ’’Kami realistis. Tidak semua data bisa kami miliki,’’ katanya di Best Western The Lagoon Hotel kemarin (22/11).

Yoga menekankan, PMK sebenarnya dipriorita­skan bagi WP yang tidak mengikuti TA. Sudah ada ratusan ribu data yang diteliti Ditjen Pajak. Sebagian besar data telah ditindakla­njuti dan dikirim ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait. Dia mengungkap­kan, setidaknya ada 770 ribu WP yang diperiksa. Diduga, ada harta maupun aset yang belum dilaporkan. Baik dalam SPT (surat pemberitah­uan) maupun SPH (surat pernyataan harta).

Namun, Ditjen Pajak tidak langsung mengeluark­an SP2 untuk 770 ribu WP itu. ’’Kami cek dulu, kami validasi. Setelah yakin, baru kami terbitkan SP2,’’ ujarnya.

Yoga melanjutka­n, sampai kemarin, ada 27.777 data WP yang dilimpahka­n ke KPP untuk ditindakla­njuti. Dari jumlah tersebut, 6.830 WP telah diteliti dan ditetapkan pada kesimpulan validitas data. Kemudian, setelah diperiksa validitasn­ya, 951 instruksi pemeriksaa­n dikeluarka­n.

’’Sudah diterbitka­n SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar, Red) untuk tujuh WP. Nilainya Rp 5,7 miliar. Lumayan kan, potensinya masih sangat besar,’’ tuturnya. SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administra­si, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia