Henry: Tuduhan Itu Salah Alamat
BOS PT Gala Bumi Perkasa Henry J. Gunawan merasa ada yang memolitisasi kasus Pasar Turi. Menurut dia, kasus Pasar Turi tidak berkaitan dengan dirinya. Sebab, pengembang Pasar Turi adalah perusahaan konsorsium bernama PT Gala Mega Investment JO (Joint Operation). Di dalamnya terdiri atas tiga perusahaan. Salah satunya adalah PT Gala Bumi Perkasa. ”Kenapa menyebut nama saya. Padahal, di dalam kontrak dengan pemkot disebut PT Gala Mega Investment JO,” ujarnya.
Henry menuturkan, dirinya selama ini tidak punya urusan dengan pedagang. Karena itu, yang disampaikan para pedagang kepada PW NU tersebut tidak benar. Apalagi, saat ini dia tidak lagi berada di dalam PT Gala Mega Investment JO. ”Saya kira tuduhan itu salah alamat,” tegasnya.
Terkait pedagang yang melaporkannya ke polisi, Henry belum banyak bersikap. Menurut dia, konflik yang terjadi saat ini seharusnya diselesaikan langsung kepada PT Gala Mega Investment JO. ”Saat sidang, yang dituntut juga bukan nama saya, tetapi PT Gala Mega Investment JO,” kata dia.
Sidik Latuconsina, penasihat hukum Henry J. Gunawan, mengaku tidak khawatir dengan aksi para pedagang. Menurut dia, pihaknya masih menunggu keputusan sidang praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan penetapan Henry sebagai tersangka kasus penipuan 12 pedagang Pasar Turi. Sidang yang sedianya diadakan Selasa (21/11) batal digelar. ”Pihak termohon Mabes Polri dan Kejagung tidak hadir,” katanya.
Sidik menyatakan, tidak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya. Dia justru melimpahkan kesalahan kepada pemkot. Sebab, pemkot tidak mau menerbitkan sertifikat hak pakai kepada perusahaan JO. Sertifikat itulah yang nanti menjadi dasar untuk memecah hak pengelolaan kepada pedagang.
Selain itu, dia menganggap dana yang dibayarkan pedagang kepada pengembang masih ada. Dana disimpan dalam rekening perusahaan JO. Dengan demikian, tidak ada yang perlu dipersoalkan. (ayu/aji/c10/oni)