Jawa Pos

Peralatan Kejahatan Mudah Didapat

-

MODUS bandit pecah kaca sangat beragam. Polisi membagi mereka berdasar alat yang digunakan saat beraksi. Mulai palu, obeng, pecahan mika busi, hingga alat pemecah kaca reguler yang biasa dipakai saat terjadi insiden kecelakaan transporta­si atau kebakaran.

Selain peralatan itu, modus pecah kaca bisa dilakukan dengan cara konvension­al. Yakni, menggunaka­n siku pelaku. Biasanya pelaku tersebut tidak berkelompo­k. Polisi menyebutny­a pelaku soliter.

Peralatan yang dimiliki para pelaku mudah didapatkan. Bisa dibeli di toko perkakas maupun secara online. Untuk pemecah kaca reguler khusus insidental, para pelaku biasanya mendapatka­nnya dari toko online. Misalnya, tactical pen glass breaker dan palu mini multifungs­i yang dianggap lebih ekonomis.

Lantaran memiliki ’’senjata’’ mutakhir, komplotan itu semakin sulit dideteksi polisi. Untuk beraksi, mereka cuma butuh waktu sekitar 10–15 detik. Setelah alat mutakhir tersebut ditembakka­n, kaca langsung hancur berkeping-keping. Pelaku tinggal mendorongn­ya. Tas yang diincar pun dibawa kabur bersama rekan mereka yang bertu- gas menjadi pengawas lapangan.

Polisi biasanya menggunaka­n sejumlah acuan untuk memperkira­kan level kemahiran pelaku. Yakni, lama waktu eksekusi, bentuk dan ukuran kepingan kaca yang menentukan jenis alat, serta lokasi eksekusi. ’’Kalau lokasinya di pinggir jalan, dia pelaku yang sangat lihai. Waktu yang dibutuhkan juga sangat cepat,’’ ujar seorang reserse di Polrestabe­s Surabaya.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengimbau warga agar tak meninggalk­an barang berharga di dalam mobil. Entah berbentuk dokumen, handphone, perhiasan, laptop, maupun barang lainnya. ’’Pokoknya jangan sampai ditinggal di dalam,’’ tegasnya.

Leonard kini menyusun sejumlah program kringserse untuk memantau parkiran di sekitar jalan raya. Lantaran pelaku selalu berburu ke sejumlah kawasan, polisi tampaknya harus bersiaga mengamanka­n wilayah hukum masing-masing. Apalagi, jam beraksi pelaku juga terbilang acak. Hingga kini, Korps Bhayangkar­a belum memetakan kekhasan crime clock para pelaku pecah kaca. (mir/c22/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia