Dituntut 2,5 Tahun Penjara
SIDOARJO – Nana (bukan nama sebenarnya) terlihat murung. Kemarin (22/11) dia dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, jaksa menyatakan bahwa dia memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba.
Selain tuntutan hukuman badan, remaja 16 tahun yang tinggal di kawasan Waru itu diwajibkan menjalani kerja sosial. ’’Selama tiga bulan,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Siti Qomariyah setelah sidang. Kewajiban tersebut dilakukan di salah satu yayasan di Surabaya.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nana bertentangan dengan program pemerintah. Juga bisa merusak generasi muda. Hal yang meringankan, Nana berterus terang selama persidangan. Dia bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Proses sidang tuntutan terhadap Nana yang dilakukan di ruang sidang ramah anak tertutup untuk umum. Menurut Hasan Sodikin, kuasa hukum yang mendampingi Nana, sepanjang persidangan kliennya menyimak pembacaan tuntutan secara seksama. Namun, wajah lugunya langsung berubah tegang saat mengetahui tuntutan dari jaksa. ’’Kalau bisa, saya bebas saja,’’ ucap Hasan menirukan Nana.
Ucapan itu terlontar saat Hasan menemui Nana di ruang tahanan sementara. Di ruangan tersebut dia sendirian. Wajahnya masih muram dan sedih. Dia takut hukuman hakim yang dijatuhkan kepadanya akan tetap tinggi. ’’Kepikiran anak saya. Kasihan,’’ ujarnya.
Meski berstatus anak, Nana memiliki seorang anak berusia hampir dua tahun. Dalam pembelaannya, salah satu di antara alasan Nana meminta keringanan hukuman kepada hakim ialah memikirkan nasib anaknya. Hasan pun menyampaikam kepada majelis hakim akan hal tersebut. Sebab, Nana masih belia. Masih memiliki masa depan cerah. (may/c4/ai)