Jawa Pos

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

-

SIDOARJO – Nana (bukan nama sebenarnya) terlihat murung. Kemarin (22/11) dia dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan. Dalam persidanga­n di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, jaksa menyatakan bahwa dia memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba.

Selain tuntutan hukuman badan, remaja 16 tahun yang tinggal di kawasan Waru itu diwajibkan menjalani kerja sosial. ’’Selama tiga bulan,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Siti Qomariyah setelah sidang. Kewajiban tersebut dilakukan di salah satu yayasan di Surabaya.

Pertimbang­an yang memberatka­n adalah perbuatan Nana bertentang­an dengan program pemerintah. Juga bisa merusak generasi muda. Hal yang meringanka­n, Nana berterus terang selama persidanga­n. Dia bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Proses sidang tuntutan terhadap Nana yang dilakukan di ruang sidang ramah anak tertutup untuk umum. Menurut Hasan Sodikin, kuasa hukum yang mendamping­i Nana, sepanjang persidanga­n kliennya menyimak pembacaan tuntutan secara seksama. Namun, wajah lugunya langsung berubah tegang saat mengetahui tuntutan dari jaksa. ’’Kalau bisa, saya bebas saja,’’ ucap Hasan menirukan Nana.

Ucapan itu terlontar saat Hasan menemui Nana di ruang tahanan sementara. Di ruangan tersebut dia sendirian. Wajahnya masih muram dan sedih. Dia takut hukuman hakim yang dijatuhkan kepadanya akan tetap tinggi. ’’Kepikiran anak saya. Kasihan,’’ ujarnya.

Meski berstatus anak, Nana memiliki seorang anak berusia hampir dua tahun. Dalam pembelaann­ya, salah satu di antara alasan Nana meminta keringanan hukuman kepada hakim ialah memikirkan nasib anaknya. Hasan pun menyampaik­am kepada majelis hakim akan hal tersebut. Sebab, Nana masih belia. Masih memiliki masa depan cerah. (may/c4/ai)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia