Siap Tangkap Koruptor Dana Desa
GRESIK - Uang berlimpah menjadi godaan ganda. Dua di antara 330 kepala desa (Kades) terancam dipenjara. Mereka disangka mengorupsi dana desa (DD). Untuk mencegah kasus serupa terulang, Bupati Sambari Halim dan Kapolres AKBP Boro Windu Danandito menandatangani MoU tentang pengawasan penggunaan dana desa.
Satu di antara dua Kades yang terjerat kasus hukum itu ialah Jumali, Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Dia diketahui sudah ditahan jaksa. Selain itu, ada Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kunari yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya ditengarai mengorupsi dana desa.
Kapolres mewanti-wanti para Kades agar menggunakan dana desa sekitar Rp 750 juta sesuai dengan keputusan permusyawaratan desa. Tahun depan (2018) merupakan tahun politik. Seluruh Kades diperingatkan agar tidak menggunakan dana desa untuk pengerahan massa.
’’Gunakan dana desa untuk membangun desa,’’ kata Boro di hadapan ratusan Kades di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) kemarin. ’’Semoga tidak ada (Kades) di Gresik yang menjadi objek tindak OTT (operasi tangkap tangan),’’ tutur perwira dengan dua melati di pundak itu.
MoU tentang pengawasan dana desa ditandatangani di depan Kajari Pandoe Pramoekartika, Dandim 0817 Gresik Letkol Kav Widodo Pujiyanto, dan Ketua DPRD Abdul Hamid.
Sambari menambahkan, pemkab telah memberikan pelatihan sistem keuangan desa. Para penegak hukum diminta membimbing para Kades. ’’Tugas bupati dan Kapolres mencegah dan mengawasi. Bila (penggunaan DD) tidak beres, kita tangkap,’’ tegas Sambari. (yad/c15/roz)