Jawa Pos

Siap Tangkap Koruptor Dana Desa

-

GRESIK - Uang berlimpah menjadi godaan ganda. Dua di antara 330 kepala desa (Kades) terancam dipenjara. Mereka disangka mengorupsi dana desa (DD). Untuk mencegah kasus serupa terulang, Bupati Sambari Halim dan Kapolres AKBP Boro Windu Danandito menandatan­gani MoU tentang pengawasan penggunaan dana desa.

Satu di antara dua Kades yang terjerat kasus hukum itu ialah Jumali, Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Dia diketahui sudah ditahan jaksa. Selain itu, ada Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinano­m, Kunari yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya ditengarai mengorupsi dana desa.

Kapolres mewanti-wanti para Kades agar menggunaka­n dana desa sekitar Rp 750 juta sesuai dengan keputusan permusyawa­ratan desa. Tahun depan (2018) merupakan tahun politik. Seluruh Kades diperingat­kan agar tidak menggunaka­n dana desa untuk pengerahan massa.

’’Gunakan dana desa untuk membangun desa,’’ kata Boro di hadapan ratusan Kades di Wahana Ekspresi Poesponego­ro (WEP) kemarin. ’’Semoga tidak ada (Kades) di Gresik yang menjadi objek tindak OTT (operasi tangkap tangan),’’ tutur perwira dengan dua melati di pundak itu.

MoU tentang pengawasan dana desa ditandatan­gani di depan Kajari Pandoe Pramoekart­ika, Dandim 0817 Gresik Letkol Kav Widodo Pujiyanto, dan Ketua DPRD Abdul Hamid.

Sambari menambahka­n, pemkab telah memberikan pelatihan sistem keuangan desa. Para penegak hukum diminta membimbing para Kades. ’’Tugas bupati dan Kapolres mencegah dan mengawasi. Bila (penggunaan DD) tidak beres, kita tangkap,’’ tegas Sambari. (yad/c15/roz)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia