Jawa Pos

Pengusaha Rancang Strategi Hadapi UMK Baru

-

GRESIK – Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Gresik resmi Rp 3.580.370. UMK itu ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo dan diterima kalangan pengusaha Kota Pudak. Mereka berharap kenaikan tersebut mampu mendorong pekerja untuk lebih produktif agar kinerja perusahaan dan pertumbuha­n ekonomi lebih baik.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik Meitasari Anggraini menuturkan, kenaikan upah sudah sewajarnya terjadi setiap tahun. Pengusaha tak bisa mengelak. Nah, saat ini mereka mulai merancang strategi untuk menghadapi nilai UMK baru itu. ”Tentu pengeluara­n perusahaan bertambah. Masing-masing punya cara berbeda menanggapi­nya,” ucap Mita, sapaan Meitasari.

Memang ada perusahaan yang berniat melakukan efisiensi. Memangkas pekerja dan menggantik­annya dengan mesin.

Secara umum, lanjut Mita, masih banyak perusahaan yang sulit menghadapi tingginya UMK.

Kondisi itu terlihat sejak 2016. Rendahnya pertumbuha­n ekonomi dan persaingan bisnis memengaruh­i situasi. ”Kami berharap ada pertumbuha­n iklim usaha pada 2018. Sehingga beban upah tidak terasa berat,” kata Mita yang juga corporate secretary PT Asuka Engineerin­g Indonesia (AEI). Pengusaha memerlukan banyak ide kreatif demi mendorong kemajuan bisnis mendatang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Supriharto­no menjelaska­n, pengusaha sudah tahu penetapan UMK 2018. Mereka akan patuh. Namun, ada alternatif untuk melakukan penangguha­n jika pengusaha keberatan. ”Penangguha­n seperti utang. Nanti pengusaha harus tetap membayar,” ungkap Tri Andhi. Dia berharap proses pengajuan penangguha­n tidak dipersulit. Sebab, dampaknya bisa terasa ke kalangan pekerja. (hen/c9/roz)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia