Pengusaha Rancang Strategi Hadapi UMK Baru
GRESIK – Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Gresik resmi Rp 3.580.370. UMK itu ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo dan diterima kalangan pengusaha Kota Pudak. Mereka berharap kenaikan tersebut mampu mendorong pekerja untuk lebih produktif agar kinerja perusahaan dan pertumbuhan ekonomi lebih baik.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik Meitasari Anggraini menuturkan, kenaikan upah sudah sewajarnya terjadi setiap tahun. Pengusaha tak bisa mengelak. Nah, saat ini mereka mulai merancang strategi untuk menghadapi nilai UMK baru itu. ”Tentu pengeluaran perusahaan bertambah. Masing-masing punya cara berbeda menanggapinya,” ucap Mita, sapaan Meitasari.
Memang ada perusahaan yang berniat melakukan efisiensi. Memangkas pekerja dan menggantikannya dengan mesin.
Secara umum, lanjut Mita, masih banyak perusahaan yang sulit menghadapi tingginya UMK.
Kondisi itu terlihat sejak 2016. Rendahnya pertumbuhan ekonomi dan persaingan bisnis memengaruhi situasi. ”Kami berharap ada pertumbuhan iklim usaha pada 2018. Sehingga beban upah tidak terasa berat,” kata Mita yang juga corporate secretary PT Asuka Engineering Indonesia (AEI). Pengusaha memerlukan banyak ide kreatif demi mendorong kemajuan bisnis mendatang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono menjelaskan, pengusaha sudah tahu penetapan UMK 2018. Mereka akan patuh. Namun, ada alternatif untuk melakukan penangguhan jika pengusaha keberatan. ”Penangguhan seperti utang. Nanti pengusaha harus tetap membayar,” ungkap Tri Andhi. Dia berharap proses pengajuan penangguhan tidak dipersulit. Sebab, dampaknya bisa terasa ke kalangan pekerja. (hen/c9/roz)