Ongkos Naik Haji Naik Rp 900 Ribu Kemenag Usulkan BPIH Rp 35 Juta
JAKARTA – Meski BPIH yang diajukan baru sebatas hitungan awal, calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini siapsiap mengantisipasi kenaikan ongkos haji. Dalam rapat pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 di Komisi VIII DPR kemarin (22/1), Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan usulan awal BPIH tahun ini sebesar Rp 35.790.982 per jamaah
Dalam rapat itu disebutkan, kuota haji tahun ini 221 ribu orang. Perinciannya, 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu haji khusus.
”Usulan BPIH 2018 naik sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen dari BPIH 2017,” kata Lukman dengan didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Sekjen Kemenag Nur Syam, dan Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Rapat yang sekaligus membahas laporan keuangan haji 2017 itu dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong.
Dalam paparannya, komponen direct cost (biaya ditanggung langsung oleh jamaah) BPIH 2018 terdiri atas empat item. Antara lain biaya penerbangan Rp 26,2 juta; biaya akomodasi di Makkah Rp 5,9 juta; dan living cost atau uang saku Rp 3,57 juta per jamaah. Sementara itu, biaya akomodasi di Madinah yang sebesar 1.239 riyal (setara Rp 4,4 juta) sepenuhnya disubsidi dari pengelolaan dana haji.
Jika dibandingkan dengan besaran BPIH tahun lalu, komponen biaya akomodasi di Makkah mengalami kenaikan yang cukup mencolok. Tahun lalu komponen biaya akomodasi di Makkah dipatok Rp 3,391 juta per jamaah. Tahun ini biaya itu naik Rp 2,58 juta per jamaah.
Lukman mengatakan, ada tiga poin yang membuat ongkos haji tahun ini naik. ”Kenaikan biaya penerbangan, penyesuaian PPN 5 persen, serta perubahan pola sewa pemondokan di Madinah,” tuturnya. Tahun lalu seluruh sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem blocking time. Yakni sewa sesuai dengan kedatangan jamaah. Tetapi, tahun ini 72 persen pemondokan di Madinah bakal disewa dengan sistem full time selama musim haji.
Pada kesempatan itu, Lukman juga menyampaikan kebijakan pengurangan living cost (uang saku). Tahun-tahun sebelumnya, uang saku ditetapkan sebesar 1.500 riyal per jamaah (setara Rp 5.355.000). Tahun ini Kemenag mengusulkan uang saku dikurangi sehingga menjadi 1.000 riyal (Rp 3.570.000). Sebagai kompensasi, pemberian makanan di Makkah ditambah dari saat ini 25 kali menjadi 50 kali. Dengan demikian, Lukman menyampaikan bahwa jamaah tidak perlu repot mencari makan sendiri selama berada di Makkah.
Penambahan frekuensi pemberian makanan di Makkah itu membuat Kemenag berencana menggunakan menu makanan siap saji. Pertimbangannya, mengantisipasi waktu penyajian dan praktis. Dia menjelaskan, mendekati puncak haji, lalu lintas di Kota Makkah cukup padat sehingga pengiriman makanan riskan terjebak macet.
Kebijakan baru lain yang dikaji Kemenag adalah pengisian kuota jika ada calon jamaah yang meninggal. Selama ini, aturannya, jika CJH yang sudah berada di antrean meninggal, uangnya dikembalikan. Dalam ketentuan baru yang saat ini dikaji, ”tiket” CJH yang meninggal itu bisa diisi ahli warisnya. ”Aturan teknisnya masih kami kaji,” jelasnya. Antara lain bagaimana kriteria ahli waris yang berhak mendapatkan kuota haji dari calon jamaah yang meninggal itu. Lukman mengatakan, kebijakan baru pengisian kuota akibat CJH meninggal itu bermula dari aspirasi masyarakat dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, usulan besaran biaya haji dari Kemenag tersebut masih akan dibahas bersama di Panitia Kerja (Panja) BPIH 2018. Dia mengatakan, asumsi kenaikan sekitar Rp 900 ribu itu sudah disampaikan beserta alasannya. ”Tetapi, kalau bisa, alangkah baiknya tidak perlu naik,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, masyarakat tentu menginginkan efisiensi biaya haji, tetapi mutu layanan tidak turun. Dia mencontohkan, komponen biaya penerbangan bisa ditekan dengan selektif saat membuka tender.
Dia menjelaskan, di Saudi maskapai penerbangan bukan hanya Saudi Airlines. Pemerintah seharusnya bisa membuka penerbangan haji dengan maskapai Saudi lainnya. Apalagi, keuntungan menggunakan maskapai dalam negeri Saudi, menurut dia, biaya sejenis pajak bandara sebesar USD 100 per jamaah bisa dihapus.