Jawa Pos

Enam Paslon Perseorang­an Tidak Lolos

-

JAKARTA – Penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah memang baru disampaika­n pada 12 Februari. Namun, berdasar data yang masuk ke KPU hingga pukul 19.30 tadi malam, sudah ada enam paslon yang dipastikan tidak bisa melanjutka­n ke tahap selanjutny­a

Sebab, mereka tidak mampu memenuhi syarat dalam proses validasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, enam paslon itu maju dari jalur perseorang­an. Namun, penyebab gugurnya bervariasi. Ada yang tidak lolos kesehatan sebagaiman­a di Bima. Namun, mayoritas gagal memenuhi perbaikan berkas dukungan. ”Mereka tidak mampu memenuhi syarat perbaikan dukungan,” tuturnya di kantor Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP), Jakarta, kemarin (22/1).

Sebagaiman­a diketahui, berbeda dengan calon dari partai politik, kandidat dari jalur perseorang­an wajib membawa syarat dukungan e-KTP 6,5–10 persen dari daftar pemilih tetap. Jika saat penyerahan kurang dari jumlah yang ditentukan, mereka wajib menyerahka­n dukungan tambahan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. Ilham menambahka­n, jika merasa dirugikan, paslon bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu atau panwaslu setiap daerah. Hal itu bisa dilakukan pasca penetapan paslon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaska­n bahwa pihak- nya sudah menyiapkan jajaran di daerah untuk mengawasi pendaftara­n. Jika ada kekeliruan yang dilakukan penyelengg­ara, pihaknya juga memiliki informasi.

Terkait sengketa, mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah itu memastikan kesiapan jajarannya di daerah. Pendaftara­n sengketa dibuka setelah penetapan hingga tiga hari sejak surat keputusan penetapan calon diterbitka­n KPU. ”Harapan kami ya seandainya nanti ada putusan tidak memenuhi syarat sebagai calon, secepatnya kalau mau mengajukan sengketa ke Bawaslu,” tuturnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (22/1).

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia