Jawa Pos

Pansus Siap Bahas Surat Panglima TNI

-

JAKARTA – Pembahasan RUU Antiterori­sme bakal semakin lama. Sebab, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirim surat kepada pansus. Pucuk pimpinan militer itu meminta perluasan konsep terorisme. Bukan hanya sebagai tindak pidana, tapi juga kejahatan terhadap negara.

”Surat itu tidak bisa diabaikan, perlu segera dibahas,” terang Wakil Ketua Pansus RUU Antiterori­sme Ahmad Hanafi Rais di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (22/1). Sebelum permintaan tersebut dikaji di internal pansus, pihaknya meminta pemerintah membahasny­a terlebih dahulu. Setelah selesai dibahas di internal pemerintah, permintaan tersebut dibawa ke pansus. Cara itu akan mempersing­kat pembahasan di DPR.

Pria yang lahir di Chicago, Amerika Serikat itu menuturkan, dalam suratnya, panglima meminta perluasan konsep terorisme. Saat ini judul dalam draf RUU adalah Penanggula­ngan Tindak Pidana Terorisme. Panglima TNI meminta judul itu diperluas. Sebab, terorisme bukan hanya tindak pidana, tapi juga kejahatan yang mengancam negara.

Jika terorisme hanya dimaknai sebagai tindak pidana atau kriminalit­as, cuma polisi yang bisa menanganin­ya. TNI tidak punya peran di dalamnya. Tapi, menurut dia, kalau konsepnya diperluas sebagai ancaman terhadap negara, TNI akan mempunyai peran.

”Pemberanta­san terorisme bisa dilakukan Polri dan TNI,” ucap putra mantan Ketua MPR Amien Rais itu. Dia meminta pemerintah secepatnya merespons permintaan panglima.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia