Sistem Berubah, Kualitas Malah Turun
JAKARTA – Perubahan metode verifikasi faktual keanggotaan partai dinilai menurunkan kualitas tahapan tersebut. Sebab, pemilihan anggota yang akan dicek kebenarannya disodorkan partai politik (parpol).
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menyatakan, dengan cara itu, proses verifikasi sangat menguntungkan parpol. Kalaupun tetap menggunakan metode sampling, kata dia, ketentuan siapa yang dicek bisa dipilih KPU secara acak.
”Makanya, kami menyarankan kepada KPU agar minimal pemenuhan sampling dilakukan KPU, bukan peserta pemilu,” ujar salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu seusai audiensi dengan KPU di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/1).
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, mengecek kebenaran keanggotaan parpol dengan cara sampling bukan hal yang tepat. Sebab, UU Pemilu menyatakan bahwa syarat keanggotaan adalah sesuatu yang riil. ”Syarat ini harus 100 persen benar, bukan survei yang ada margin of error-nya,” tutur dia.
Refly menambahkan, semestinya KPU tidak perlu mengakomodasi dan bernegosiasi dengan DPR yang merupakan representasi parpol. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah setara dengan UU. Karena itu, putusan tersebut bisa dilaksanakan sebagai dasar hukum.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai kesepakatan sebelumnya. Bahkan, draf perubahan PKPU tahapan serta PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai yang mengakomodasi perubahan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. ”Semoga hari ini PKPU itu sudah mendapatkan legalisasi untuk diundangundangkan sehingga bisa berlaku,” ujarnya.