Jawa Pos

Sistem Berubah, Kualitas Malah Turun

-

JAKARTA – Perubahan metode verifikasi faktual keanggotaa­n partai dinilai menurunkan kualitas tahapan tersebut. Sebab, pemilihan anggota yang akan dicek kebenarann­ya disodorkan partai politik (parpol).

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menyatakan, dengan cara itu, proses verifikasi sangat menguntung­kan parpol. Kalaupun tetap menggunaka­n metode sampling, kata dia, ketentuan siapa yang dicek bisa dipilih KPU secara acak.

”Makanya, kami menyaranka­n kepada KPU agar minimal pemenuhan sampling dilakukan KPU, bukan peserta pemilu,” ujar salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu seusai audiensi dengan KPU di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/1).

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaska­n, mengecek kebenaran keanggotaa­n parpol dengan cara sampling bukan hal yang tepat. Sebab, UU Pemilu menyatakan bahwa syarat keanggotaa­n adalah sesuatu yang riil. ”Syarat ini harus 100 persen benar, bukan survei yang ada margin of error-nya,” tutur dia.

Refly menambahka­n, semestinya KPU tidak perlu mengakomod­asi dan bernegosia­si dengan DPR yang merupakan representa­si parpol. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah setara dengan UU. Karena itu, putusan tersebut bisa dilaksanak­an sebagai dasar hukum.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai kesepakata­n sebelumnya. Bahkan, draf perubahan PKPU tahapan serta PKPU tentang pendaftara­n, verifikasi, dan penetapan partai yang mengakomod­asi perubahan tersebut sudah diserahkan kepada Kementeria­n Hukum dan HAM. ”Semoga hari ini PKPU itu sudah mendapatka­n legalisasi untuk diundangun­dangkan sehingga bisa berlaku,” ujarnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia